Kegiatan Perlindungan Hukum Terhadap Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan

BNPT-01

Bertempat di Lapas Semarang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Asminan Mirza Zulkarnain, Bc.IP,SH,MSi menghadiri kegiatan yang diadakan oleh BNPT yang bertempat di Aula Lapas Semarang Kepala Kantor Wilayah di damping Oleh Kepala Divisi Pemasyrakatan A.Yuspahruddin, dalam acara ini juga di hadiri oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dari BNPT Bapak Drs. Arif Dharmawan, SH,MH,MM, Direktur Penegakkan Hukum BNPT Bapak Widodo Supriady.,SH.,MH, Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Bambang Sumardiono.,Bc.IP.,SH.,M.Si, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang Bapak H. Tedja Sukmana., Bc.IP., SH., MH.

Pada sambutannya, Kakanwil mengajak seluruh petugas Lapas dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan narapidana tindak pidana terorisme tetap berpegang teguh kepada prinsip dasar pemasyarakatan, antara lain: memberikan pengayoman terhadap setiap narapidana termasuk tindak pidana terorisme adalah manusia yang telah tersesat dan menganggap bahwa narapidana adalah bukan penjahat. Konsep tersebut terdapat pada pola system pemasyarakatan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah banyak mengadopsi Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisones (SMR). Namun Kakanwil juga mengingatkan perihal perilaku narapidana teroris memiliki tingkat resistensi yang tinggi untuk mengikuti pembinaan, sehingga ada kalanya narapidana teroris menolak untuk mengikuti pembinaan di dalam Lapas karena dianggap tidak sesuai dengan keinginannya. Hal ini merupakan sebuah tantangan bagi petugas lapas yang memiliki resiko tinggi dalam menghadapi narapidana tindak pidana terorisme, maka perlu upaya-upaya perlindungan hukum terhadap petugas Lapas dalam penanganan serta pembinaan narapidana terorisme yang dapat bersinggungan langsung dengan masalah hukum. Pendekatan pembinaan dan pembimbingan yang diberikan oleh Petugas Lapas kepada narapidana teroris baik yang bersifat pembinaan dan pembimbingan kepribadian maupun kemandirian sejalan dengan tujuan dari sistem pemyasarakatan yang menjembatani dan merehabilitasi suatu proses perubahan sikap, mental dan perilaku narapidana teroris menuju kehidupan yang positif dan tentunya juga harus mempunyai sebuah perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. (Humas Kanwil Jateng)

BNPT-02

BNPT-03

 


Cetak   E-mail