Lokakarya Pokja Harm Reduction Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa Tengah

IMG 2523

Semarang - Indonesia adalah salah satu negara di Asia dengan epidemi yang berkembang paling cepat dalam hal HIV dan AIDS (Kemenkes RI, 2012). Departemen Kesehatan memperkirakan adanya peningkatan jumlah infeksi baru yang sangat signifikan besarnya. Hal ini dapat terjadi apabila tidak ada upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang komprehensif berkesinambungan dalam kurun waktu tersebut. Perkembangan epidemi yang meningkat di awal tahun 2000 telah ditanggapi dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2006 yang mengamanatkan perlunya intensifikasi penanggulangan AIDS di Indonesia.

Dari tahun 1993 sampai dengan akhir bulan September 2014, data kumulatif yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah kita telah berhasil menemukan sejumlah 10.000 kasus, padahal di Jawa Tengah ini diprediksikan oleh para pakar ada sejumlah 47.514 ODHA. Dari kasus yang ditemukan berapa diantaranya sudah meninggal dunia, yakni sebesar 1.029, 5.392 kasus HIV dan sebanyak 4.608 kasus AIDS.

Kegiatan Lokakarya Harm Reduction ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Selasa (09 Desember 2014) yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Andrie Amoes. Kegiatan ini dihadiri 40 orang diantaranya perwakilan dari POLDA Jawa Tengah, LSM, SKPD Provinsi Jawa Tengah serta 3 Orang Narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Soetarmono, Direktorat Narkoba POLDA Jawa Tengah AKBP Sunarto, RSUD Surakarta Dr. Wahyu Nur Ambarwati.

Dalam program harm reduction salah satu hal yang mendapat perhatian adalah terkait dengan penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Pada tahun 2014 pemerintah pusat yang terdiri dari ketua mahkamah agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Badan Narkotika Nasional RI menetapkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Dengan diadakan Lokakarya ini diharapkan kedepannya Instansi Pemerintah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Program Pencegahan, Penanggulangan (P2) HIV & AIDS serta pengetahuan pelaksanaan Program Harm Reduction dan Implementasinya di Jawa Tengah.

(Humas Kanwil Jateng)

IMG 2537

IMG 2529


Cetak   E-mail