PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV& V, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN NOTARIS

SEMARANG –Jumat, 30 Januari 2015 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Asminan Mirza Zulkarnain secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Pejabat Struktural Eselon IV & V, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pejabat Eselon III dan IV pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Semarang dan Ketua INI Wilayah Jawa Tengah. Di dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah berpesan untuk Pejabat Struktural Eselon IV & V yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri. Sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk menerapkan sistem tata kelola pemerintah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel sesuai Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disertai dengan sikap yang kooperatif, responsif, dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini sebagai perwujudan sistem pemerintah yang baik dan bersih, yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima dengan cepat, hemat, efektif dan efisien.

IMG 9598

 

Dan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang baru saja dilantik , penyidikan merupakan tugas yang berat. Berbagai sorotan masyarakat terkait dengan penyimpangan harus dapat dihindari oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan berkerja sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dan untuk Notaris ada empat hal yang harus diperhatikan;

  1. Tingkatkan tertib administrasi demi kepastian hukum. Untuk itu harus dihindari nomor kosong, duplikasi akta, permainan tanggal, kelalaian dalam pendaftaran fidusia, cessi, jaminan piutang.
  2. Menghindari sengketa dengan tidak memindah tangankan sertifikat hak milik kepada orang yang tidak berhak.
  3. Bertindak adil, tidak berusaha menguntungkan salah satu pihak dalam membuat perjanjian.
  4. Memperhatikan pasal 16 ayat 1 huruf c Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menginstruksikan agar notaris melekatkan surat serta dokumen dan sidik jari pada minuta akta guna meminimalisir kecurangan.IMG 9603IMG 9623IMG 9631

    (Humas KanwilKemenkuham Jateng)

 

 


Cetak   E-mail