Pembahasan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Pedoman Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan

Grobogan - (2 s/d 4 Februari) Tim Penyusun Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Pedoman Beracara Kabupaten Grobogan melaksanakan pembahasan draft Peraturan DPRD untuk menunjang kinerja Anggota DPRD Kabupaten Grobogan selama periode 2014-2019. Rapat pembahasan penyusunan Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Bagian Hukum, dan Bappeda serta Inspektorat beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Jawa Tengah Andrie Amoes, memaparkan draft rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan dilanjutkan paparan draft Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan tentang Kode Etik dan Pedoman Beracara oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah.

Beberapa hal yang terkait dengan penyusunan Tata Tertib, Kode Etik, dan Pedoman Beracara DPRD masih tetap mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena belum adanya pedoman yang terbaru. Adapun mengenai Kode Etik dan Pedoman Beracara disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Pedoman Beracara tersebut diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam menjalankan tugas serta sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku sebagai wakil rakyat.

C360 2015-02-03-10-05-47-124

 

IMG-20150203-02157

(Sumber Sub BagHumas KanwilKemenkuham Jateng)

Cetak