PEMERIKSAAN PERMOHONAN PERNYATAAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

IMG 0353

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Rabu, 25 Februari 2015, pukul : 10.00 WIB – 12.00 WIB bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah diadakan Rapat Verifikasi Permohonan Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saeed Omar Qwayan Bawasir Warga Negara Yaman..

Tim Evaluasi Terpadu yang melaksanakan Pemeriksaan Permohonan Penyataan Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI, diantaranya :

  1. Asminan Mirza Zulkarnain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Ketua;
  2. Andrie Amoes, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Sekretaris;
  3. Lilik Bambang Lestari Kepala Divisi Keimigrasian sebagai anggota
  4. Setyawati Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai anggota;
  5. Wedi Waryanto Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai anggota;
  6. Kompol Zubaidi dari Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah sebagai anggota;
  7. Endang Suariningsih dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah sebagai anggota;
  8. H. Zainal Fatah, M.Si dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai anggota;
  9. Dr. Widyastuti yang mewakili dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebagai anggota.

Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan Permohonan Pernyataan Untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah adalah Pasal 8, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.AH.10.01-23 tanggal 30 Maret 2011.

Tim Evaluasi Terpadu telah memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 tentang Tata Cara menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Terpadu kepada Saeed Omar Qwayan Bawasir antara lain Dasar Negara, Lambang Negara, pengetahuan Sejarah Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia, Penggunaan Bahasa Indonesia, alasan untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan tujuan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

(Humas Kanwil Kemenkumham – Februari 2015)

IMG 0345

 

IMG 0346

 


Cetak   E-mail