Semarang – Menindaklanjuti program yang sudah direncanakan sebelumnya terkait penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan/atau Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Grobogan, jajaran Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari Jum’at, 6 Maret 2015 dalam rangka melakukan mediasi dan konsultasi hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XII/2014 tanggal 5 November 2014 perihal Uji Materiil Pasal 376 dan Pasal 377 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait tatacara penetapan pimpinan DPRD ke MK.
Pada kesempatan yang baik tersebut, kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrie Amoes, Kepala Sub Bidang Pengembangan HukumAndhy Kusriyanto, Kepala Sub Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumTri Junianto beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Adapun kunjungan yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan yang terdiri dari Pangkat Djoko Widodo (Sekretaris DPRD Kab Grobogan), Agoes Prasetyo AP, Mohadi dan Supriyadi memberikan hasil yang positif.
Pertemuan tersebut ditandai dengan Penandatangan MoU kedua belah pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang berbagai kemungkinan realisasi program untuk kerjasama. Secara singkat, MoU ini memberikan peluang guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dan HAM sekaligus untuk mempersiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang selaras dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing kelembagaan,
(Humas Kanwil Jateng)