Penandatanganan Nota Kesepahaman MOU antara POLDA Jateng dengan Kanwil Hukum dan HAM Jateng

Semarang, bertempat di aula Kantor POLDA Jateng Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Polda Jateng dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, dan dalam Kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jateng di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan A. Yuspahruddin , dan juga Kepala Bidang Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Iwan Pramono, dan juga di hadiri oleh semua Karupbasan se Jateng, dan dalam acara ini di buka secara resmi oleh Kapolda Jateng di Wakili oleh Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Slamet Riyanto, S.H.

Tema pada acara tersebut “Dengan meningkatkan sinergitas hubungan tata cara kerja pengemban fungsi pengelolaan tahanan dan barang bukti dengan pengemban fungsi penyidikan serta instansi terkait guna terwujudnya pengelolaan barang bukti dan pengamnan tahanan yang profesional, transparan dan akuntabel sebagai amanat reformasi” dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, dalam proses pidana acap kali tidak sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri, yakni mendapat kebenaran yang proposional. Dalam suatu kasus pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, seperti kasus korupsi diperlukan upaya paksa dalam bentuk penyitaan barang atau benda yang dimiliki tersangka karena akan dijadikan barang bukti, barang bukti kejahatan ini tanpa kewenangan standart operasional dan pengelolaan yang baik dalam prektek sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, yang tidak lagi hanya berorientasi kepada pelacakan, penjarahan dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana (follow the suspect) tetapi mengarah kepada upaya melucuti pelaku tindak pidana melalui perampasan asset, baik asset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun asset yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ( follow the assets), dalam sinkronisasi ketatalaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara diharapkan bertujuan untuk menerapkan Check and Balance melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi, penerapan azas praduga tak bersalah, dan upaya paksa pada pelaksanan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan penyelamatan aset hasil tidak pidana dalam penyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan, penyelamatan, dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan Negara.

IMG 7715

Dengan meningkatnya angka kriminalitas menuntut setiap aparatur penegak hukum untuk bekerja secara professional dan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi dimasyrakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan kepercayaan public dalam konteks penegakan hukum pada umumnya dan pengelolaan basan/ basan pada khususnya merupakan suatu tujuan bersama dari hasil pelaksanaan Nota Kesepahanman Bersama (MoU) ini.

IMG 7684

 

Humas Jateng


Cetak   E-mail