Temu Sadar Hukum Dengan Materi Program Sekolah Hukum dan Undang-undang Nomor II Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

02

Semarang_ Bertempat di Aula lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam hal ini di Wakali Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrie Amoes dan sekaligus membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah dan secara resmi membuka acara tersebut, acara ini bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, acara ini kerjasama dengan BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai narasumber Dr.Pujiyono, SH,MHum dari Fakultas Hukum Undip dan dari BPHN Bapak Heru Wahyono, SH.,MH. Dan acara ini peserta dari Guru Se Kota Semarang dari SMA, SMK, MAN terutama guru BP/BK. Dalam sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrie Amoes Mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam Sosialisasi peraturan perundangan-undangan kepada guru Bimbingan Konseling, bertujuan agar peraturan yang telah ada di pahami dan dilaksanakan seperti Undang-undang yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mulai di berlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA ini sudah mulai di berlakukan sejak 31 Juli 2014 UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang - Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ( UU Pengadilan Anak ) yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhapan dengan hukum.

IMG 9214

 

IMG 9253

IMG 9215

Humas Kanwil Jateng

 

Cetak