TUPOKSI BALAI HARTA PENINGGALAN

SEMARANG –Rabu, 21 Januari 2015 bertampat di RRI Semarang Jln Ahmad Yani Semarang secara On Air RRI Semarang dengan Tema ‘ TUPOKSI BALAI HARTA PENINGGALAN’ dalam hal ini yang dibuka oleh penyiar RRI Semarang, Mbak Riri dan dilanjutkan oleh bapak Andrie Amoes selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil kemenkumham Jateng yang mengulas tentang Sejarah Balai Harta Peningalan serta Tupoksi Balai Harta Peninggalan dan Hubungan kerja Balai Harta Peninggalan dengan instansi lain, seperti dengan Kantor Catatan Sipil, Pengadilan Negeri/Niaga, Notaris, dinas Pemukiman dan Tata Ruang serta dengan Kantor Pertanahan Kemudian dilanjutkan oleh bapak Banbang Sulistyobudi selaku Plt Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng yang Membahas tentang TUPOKSI Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Kepailitan serta permasalahan yang dihadapi Balai Harta Peninggalan saat ini.

Sedangkan berkaitan dengan permasalahan teknis Balai Harta Peninggalan diulas oleh bapak Agus Winoto Anggota Teknis Hukum Balai Harta Peninggalan Semarang, dan di lanjutkan Tanya Jawab secara On Air.

00

 

C360 2015-01-21-16-03-23-326 org

(Humas Kanwil Kemenkuham Jateng dan BHP Semarang)


Cetak   E-mail