Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

Rakor TPPO di Aula 1

Semarang (10/05) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kaswo. Kegiatan ini dihadiri Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Se-Jawa Tengah, Forkompimda Jawa Tengah dan 2 orang narasumber diantaranya Hongky Juanda Kasubdit TPI Direktorat Jenderal Imigrasi dan Budi Prabawaning Dyah Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang dibacakan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan menyampaikan bahwa mengingat sangat rentannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang, maka  pemerintah telah mengamanatkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dipertegas juga dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya yang mengamanatkan pula untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

         Dengan diadakan Rapat Koordinasi ini diharapkan kedepannya dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sesuai dengan ketentuan untuk dapat menguatkan kerjasama dalam pencegahan terjadinya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

(Humas Kanwil Jateng)

Rakor TPPO di Aula 3

Rakor TPPO di Aula 4

Rakor TPPO di Aula 5


Cetak   E-mail