Workshop Pelayanan Kenotariatan

 

(22/05) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyelenggarakan Workshop Layanan Kenotariatan dengan tema "Peran Notaris dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Jawa Tengah" dari tanggal 22-24 mei 2017 di Hotel Puri Asri Magelang, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

IMG 5177

Peran pemerintah yang saat ini sangat dibutuhkan oleh UMKM Permodalan dan Proteksi, adalah regulasi yang memudahkan bagi UMKM untuk berkembang. Memasuki era MEA, Dalam Mendukung Iklim Investasi di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Peringkat kemudahan berusaha ( ease of doing bussiness) di Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara.

not1

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

not b

UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UMKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UMKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UMKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Presiden menargetkan agar tahun depan Indonesia berada di peringkat ke-40. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah salah satunya telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-12 yang berfokus pada pemangkasan sejumlah prosedur, biaya, dan izin yang dibutuhkan untuk berusaha terutama untuk pengusaha kecil dan menengah. Selain pemangkasan prosedur, paket kebijakan ekonomi ke-12 turut memangkas jumlah perizinan dan juga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus usaha. Begitu pula dengan perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin. Dari sisi waktu yang sebelumnya 1.566 hari dipersingkat menjadi 132 hari.

not b

Sebagai salah satu tindak lanjut dari  Kebijakan tersebut, dalam rangka menunjang kemudahan berusaha di Indonesia khususnya kemudahan memulai usaha dalam sektor mikro, kecil, dan menengah, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Biaya Jasa Hukum Notaris Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Cetak   E-mail