Launching "ASIK" (Absensi Sidik Jari Klien) Berbasis SDP Bapas Kelas II Surakarta

ASIK 2

(Surakarta, 20/04) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah meresmikan "ASIK" di Bapas Kelas II Surakarta dalam rangka melaksanakan e-Gov Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang telah dicanangkan di dalam Deklarasi Janji Kinerja 2018 pada butir ketiga yaitu "memaksimal pemanfaatan e-Gov melalui tatakelola pemerintahan efektif efisien untuk Good Governance". Bapas Kelas II Surakarta sebagai role model dalam pelaksanaan program "ASIK" di Wilayah Jawa Tengah, dan aplikasi ini akan dipergunakan oleh sejumlah 860 klien pemasyarakatan.

Dengan aplikasi ini, Kakanwil menyampaikan bahwa klien akan memiliki kepastian atas kehadirannya dalam mengikuti program pembimbingan di Bapas, memberikan kepastian pada klien bahwa mereka dapat terlayani dengan baik sehingga terwujudlah pelayanan KAMI PASTI dan juga tercapai target kinerja Bapas yang melaksanakan tusinya yaitu: penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang TPP. Setelah berlakunya UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK maka tugas Pembimbing Kemasyarakatan telah dimulai dari awal pada saat seorang anak berhadapan dengan hukum telah melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan.

ASIK 4

Program "ASIK" berbasis SDP diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan tusi pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yang efektif dan tertib administratif."  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sendiri merupakan Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diluncurkannya ASIK berbasis SDP akan menggantikan pengambilan data dengan cara lama yang manual dan sudah tidak mengakomodir kebutuhan zaman yang serba IT.

Untuk selanjutnya, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan WBP atau klien akan diambil secara komputerisasi, online, dan dapat dilihat secara mudah oleh pihak yang berkepentingan. Melalui Program ASIK berbasis SDP ini WBP lebih mudah dalam melakukan wajib lapor, lebih cepat, dan lebih efisien. Bagi Pembimbing Kemasyarakatan sendiri adanya ASIK berbasis SDP ini akan memudahkan dalam pencarian file, informasi diri, rekam riwayat klien, dan lebih memudahkan dalam memasukkan dan melihat program wajib lapor dan pembinaan kepribadian yang telah dilakukan.

ASIK 1

ASIK 3

Dengan adanya launching ASIK berbasis SDP ini diharapkan Bapas Kelas II Surakarta akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih mudah pada masyarakat, transparan, dan cepat. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)


Cetak   E-mail