(Semarang, 30/04)- Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan mengambil sumpah Notaris kepada 2 orang Notaris, dengan demikian, maka jumlah PPNS di Jawa Tengah menjadi sejumlah 596 orang. Sedangkan Notaris di wilayah Jawa Tengah menjadi sejumlah 1828 orang. Notaris diharapkan memiliki integritas moral yang tinggi dan mau bekerja dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari peraturan tentang jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta mau mengedepankan kepentingan umum dan memberikan pelayanan untuk kepentingan sosial, tidak semata-mata mengedepankan keuntungan komersial, menjaga kredibilitas dan profesionalisme dan martabat sebagai notaris, serta yang terpenting adalah selalu berpegang teguh kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Kyartan Leonard Day Johansen mengucapkan janji setia kepada NKRI dan melepaskan kesetiaan pada Negara lain, dan sah menjadi WNI sejak tanggal mengucapkan sumpah janji untuk tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Maka sejak saat itu sebagai WNI memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Diharapkan sebagai WNI dapat memberikan karya-karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. Dan setelah pernyataan sumpah setia ini, wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat hari) setelah sumpahnya selesai. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)