Rapat Kerja Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Anggota Teknis Hukum (ATH)

ortabhp 1 2

(Surakarta, 29/5)- Plt. Direktur Jenderal AHU membuka secara resmi Rapat Kerja Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Anggota Teknis Hukum (ATH) bertempat di The Sunan Hotel, Surakarta dengan dihadiri Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan, Plt. Direktur Jenderal AHU, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Sekretaris Direktorat Kekayaan Intelektual, Direktur Perdata, Kapusdatin, Kakanwil Kemenkumham Jateng dan DIY, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Jateng, DIY dan Maluku Utara, serta Ketua BHP seluruh Indonesia beserta jajarannya. Kegiatan diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Jenderal AHU dengan Balai Harta Peninggalan Semarang pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Adapun tujuan Rapat Kerja Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Anggota Teknis Hukum adalah penting dan untuk mewujudkan kegiatan tersebut maka perlu penataan Unit Pelayanan Teknis Balai Harta Peninggalan yang diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan kapasitas kelembagaan dan kinerja pengelolaan harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menuju pelayanan yang PASTI.

ortabhp 1 1

Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan satuan kerja yang mendukung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam menangani urusan keperdataan oleh karenanya dalam rangka mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan dikarenakan Organisasi Tata Kerja Balai Harta Peninggalan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.01-80 tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/18/M.PAN/11/2008 tahun 2018 tentang Pedoman Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Pemerintah.

ortabhp 1 6

ortabhp 1 3

Dalam sambutan Plt. Direktur Jenderal AHU dan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa seiring dengan perkembangannya tugas Balai Harta Peninggalan semakin kompleks dalam menghadapi tantangan dan harus mampu beradaptasi di masa akan datang. Dengan meningkatkan kapasitas para pegawai dengan memberikan teknik-teknik Balai Harta Peninggalan, Kepailitan, Hukum Kontrak, Kurator dan peningkatan kapasitas lainnya. Hal ini yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara di jajaran satuan kerja / Unit Pelaksana Teknis khususnya Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang / badan yang karena hukum, penetapan dan / atau Keputusan Hakim tidak dapat menjalankan kepentingannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan Sumber Daya Manusia  dapat bekerja secara profesional, mempunyai kemampuan, memiliki dedikasi, akuntabel dan mampu bertanggung jawab atas tugasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

ortabhp 1 4

 


Cetak   E-mail