Pengarahan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI Pada Para Peserta Latsar Kanwil Kemenkumham Jateng

rowai 1

Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Era Industri 4.0. Tujuan UU ASN : menciptakan birokrasi bersih, kompeten dan melayani, yaitu bersih dari KK dan politisasi, kompetensi terhadap tugas dan tanggungjawab yang diemban, melayani masyarakat dan dunia usaha/investasi.

(Semarang, 30/5). Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI memberikan pengarahan kepada 507 Peserta Latsar CPNS Kanwil Kemenkumham Jateng bertempat di Gedung Sasana Widya Pradja BSPDM Provinsi Jawa Tengah, dengan dipandu oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng. Dalam pengarahannya Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan bahwa penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2017 sejumlah 17.526 orang merupakan togak sejarah yang baru bagi Kemenkumham RI, penerimaan CPNS yang sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM berbeda dengan yang dilakukan di tahun 2017 bahwa rekruitmen pada tahun 2017 benar-benar dilakukan dengan transparan, bersih dan akuntabel, dengan prinsip rekruitmen yang baik pasti akan menghasilkan orang-orang yang baik dan orang-orang pilihan sebagai pengemban tugas melayani masyarakat Perbedaan ASN dan PPK adalah sebagai berikut :

ASN::
1. Berstatus pegawai tetap;
2. Memiliki NIP;
3. Sebagai pembuat kebijakan;
4. Dapat menduduki jabatan setinggi-tingginya hingga eselon 1 ;
5. Berhak mendapat  pensiun.

Sedangkan Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK) adalah:
1. Bekerja dengan perjanjian Kerja;
2. NIP berdasarkan Perjanjian Kerja;
3. Melaksanakan Tugas Pemerintahan,dan;
4. Menduduki Jabatan Fungsional.

rowai

Bedanya dengan ASN adalah PPK tidak mendapat tunjangan pensiun. Dengan adanya PPK maka ASN harus memiliki nilai lebih dengan meningkatkan kompetensi diri melalui pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk Jabatan Administrasi terdiri yaitu eselon 3, 4 dan pelaksana disamping itu ada Jabatan Fungsional Tertentu sesuai dengan bidang keahlian tertentu, kemudian ada Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Fungsional kenaikan pangkatnya 2 tahun sekali, sedangkan Jabatan Administrasi/struktural 4 tahun sekali. Untuk Jabatan Fungsional ukuran naik pangkat dengan angka kredit. Pertanyaan, “Apakah pejabat fungsional dapat menjadi Pejabat Struktural? Jawabannya, “sangat bisa” begitu sebaliknya. Dari sisi kenaikan pangkat yang menguntungkan adalah Jabatan Fungsional karena naik pangkat 2 tahun sekali tentu dengan angka kredit terpenuhi.

Manajemen pegawai ASN. Rekruitmen, pengembangan Pegawai, promosi, kesejahteraan, manajemen kinerja, disiplin dan etika, pensiun. Manajemen pegawai sudah diakses melalui SIMPEG KEMENKUMHAM, SAPK-HR BKN

Program Prioritas Kepegawaian 2015-2019:
1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian (Kenaikan pangkat yang tepat waktu, Mutasi/Rotasi yang wajar, Kenaikan Gaji Berkala, Promosi yg berdasarkan kompetensi, Reward and punishment, Peningkatan Kesejahteraan/Tunjangan Kinerja 100%, Persiapan Pensiun, Pensiun Otomatis)
2. Menyiapkan ASN yang Smart (wawasan global, Menguasai Bahasa Asing, Menguasai Tekhnologi Informasi, Membangun Komunikasi yang baik dalam membangun jejaring)
3. Menuju Merit Sistem (K3N) : (Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja, Non Diskriminatif, Integritas)
4. Membangun sistem informasi Kepegawaian yang Handal;

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

rowai 3

rowai 2

Cetak