PENGUKUHAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ALUMNI AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN WILAYAH JAWA TENGAH PERIODE TAHUN 2018-2020

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 6

(Semarang, 20/6). Masih dalam suasana libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H, Ketua Umum IKA AKIP POLTEKIP, Bapak Ma’mun mengukuhkan Pengurus IKA AKIP POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah Periode 2018-2020 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan dihadiri seluruh Pengurus IKA AKIP POLTEKIP, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sesepuh IKA AKIP Wilayah Jawa Tengah (Bapak Sugeng Handriyo), Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng serta Ka UPT se-Jawa Tengah. IKA AKIP POLTEKIP sebagai organisasi yang mewadahi kegiatan alumni AKIP POLTEKIP dikukuhkan menjadi Badan Hukum melalui SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor: AHU-0015716.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pangesahan Pendirian Badan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Akademi  Ilmu Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, hal ini menjadi dasar pula dilaksanakannya kegiatan pada pagi hari ini, didasari pula adanya Surat Edaran Ketua Umum IKA AKIP-POLTEKIP tahun 2017 yang mengukuhkan anggota Kehormatan IKA AKIP, dan inisiasi dari Kalapas Klas I pada  Rapat Alumni AKIP tanggal 07 Juni 2018 bertempat di Lapas Klas I Semarang sehingga ditetapkan tanggal 20 Juni 2018 sebagai tanggal Pengukuhan Pengurus IKA AKIP POLTEKIP Periode 2018-2020.

AKIP POLTEKIP mempunyai sumbangsih yang besar dalam mencetak kader-kader bidang Pemasyarakatan, oleh karena itu untuk mendorong agar peranannya lebih maksimal maka dibentuklah IKA AKIP POLTEKIP pada Tingkat Wilayah.  Dengan berpedoman pada Visinya “Terwujudnya organisasi yang mampu menyalurkan aspirasi dan pengabdian anggota untuk kemajuan almamater dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Misinya:

1. Memberikan  masukan yang positif dan produktif kepada almamater;

2. Memberikan masukan yang positif dan produktif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya;

3. Menyalurkan aspirasi anggota;

4. Melakukan pengabdian masyarakat.

Dalam mengemban Visi dan Misinya maka perlu disusun Program Kerja yang akan menjadi acuan kerja bagi Pengurus Pusat dan Wilayah beserta Jajarannya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng telah menyusun Pengurus IKA AKIP POLTEKIP melalui SK Kepala Kantor Wilayah Nomor: W13-864-KP.07.04 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (IKA AKIP POLTEKIP) dengan jumlah anggota yang mash aktif adalah 216 orang dan anggota yang sudah purna tugas sejumlah 25 orang.

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 2

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 8

Adapun susunan pengurus IKA AKIP POLTEKIP masa kerja 2018-2020 terdiri dari orang pilihan yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing yaitu:

1. Bidang Organisasi dan Kaderisasi;

2. Bidang Hukum dan Advokasi;

3. Bidang Kesejahteraan dan Usaha;

4. Bidang Kemitraan dan Pengabdian Masyarakat;

5. Bidang Kajian Sistem Kemasyarakatan dan Profesi;

6. Bidang Sekretariat.

Pengukuhan Pengurus IKA AKIP POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2020 dilakukan oleh Ketua Umum IKA AKIP POLTEKIP, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sesepuh IKA AKIP Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan disaksikan oleh seluruh hadirin dan dengan penyematan secara simbolis kepada Ketua IKA AKIP POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah, Kalapas Klas I Semarang, Bapak Dadi MulyadDilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Umum IKA AKIP POLTEKIP dengan tema “Peran Ikatan Alumni Sebagai Instrumen Pendukung Akreditasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan”.  IKA AKIP POLTEKIP adalah perkumpulan alumni pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ilmu, almamater dan profesi pemasyarakatan.

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 4

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 1

Pendirian IKA AKIP POLTEKIP dengan dasar hukum:

1. Permen Pendidikan Nasional RI Nomor: 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Bab X berisikan wadah/organisasi alumni dengan Perguruan Tinggi, dan,

2. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2017 tentang Statuta POLTEKIP Pasal 76 Ayat (2 ) yang berbunyi: “Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang diberi nama Ikatan Alumni AKIP POLTEKIP”. 

Telah dilegalisasi dengan Akta Nomor 02 Tanggal 03 Oktober 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Keluarga Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Menkumham Nomor AHU-0015716.AH.01.07 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Keluarga Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Dengan dikukuhkannya IKA AKIP POLTEKIP sebagai wadah alumni pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan almamater dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga bagi masyarakat pada umumnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 5

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 7

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 10

PENGUKUHAN IKA AKIP JATENG 2018 11

 

Cetak