KONSULTASI TEKNIS PEMASYARAKATAN TENTANG SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP) PERAWATAN DAN RUPBASAN

SDPhotelgets 3

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan tentang Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Perawatan dan Rupbasan di Hotel Gets Semarang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 28 s.d 30 Juni 2018. Kegiatan tersebut diikuti oleh 59 (lima puluh sembilan) peserta dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara se-Jawa Tengah. Hadir dalam pembukaan pada hari ini (28/6), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bapak Djoni Priyatno mewakili Kepala Kantor Wilayah  yang didampingi oleh Pejabat Struktural Eselon III dan IV Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu, Kepala UPT Se-Kota Semarang di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah atau yang mewakili juga turut menghadiri acara pembukaan tersebut. Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Ibu Rully Rosida T, Kasubid Perawatan Napi/Tahanan, Pengelolaan Basan Baran Kanwil Kemenkumham Jateng.

SDPhotelgets 8

Selanjutnya Sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Djoni Priyatno, dalam sambutannya Bapak Djoni Priyatno menyampaikan bahwa dengan perkembangan teknologi informasi ini, kita dapat dengan cepat dan mudah dalam mengakses suatu informasi. “ Perkembangan Teknologi Informasi sudah diimplementasikan dalam membantu tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan dibentuknya Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini, “ katanya. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa SDP berisi informasi tentang identitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), riwayat perkara dari mulai penahanan sampai dengan pembebasan dan pengusulan serta pemberian hak-hak narapidana antara lain Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Tidak hanya itu, SDP juga dikembangkan dalam bidang Perawatan Kesehatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan secara terintegrasi. Kekuatan utama dalam SDP selain sarana dan prasarana pendukung adalah operator yang mempunyai integritas, kemampuan dan kemauan keras untuk menguasai teknologi. “ Berilah jabatan yang sesuai dengan bidangnya, terutama yang berpengalaman dan memiliki kemampuan untuk posisi operator, sehingga dapat menunaikan tugas pemasyarakatan dengan baik,” sambungnya lagi. Karena itu Bapak Djoni Priyatno meminta agar para peserta tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai SDP Perawatan dan Rupbasan. “ Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya kepada narasumber hal-hal yang Saudara kurang pahami mengenai SDP ini sebagaimana pesan Bapak Kakanwil, agar nantinya Saudara dapat melaksanakan tugas ini secara profesional, “ lanjut beliau.

SDPhotelgets 11

 SDPhotelgets 9

Sebagai informasi tambahan, saat ini penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) telah memiliki payung hukum dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Setelah secara resmi acara dibuka, dilanjutkan dengan Penyematan Tanda Peserta kepada Aref Romadhoni dari Rupbasan Kelas II Sragen dan Siwi Supraptiwi dari Rutan Kelas IIB Wonosobo mewakili seluruh peserta. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

SDPhotelgets 10

SDPhotelgets 2

SDPhotelgets 4

SDPhotelgets 6

Cetak