Rapat Kerja "Tantangan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia"

Grandartos 2

MAGELANG – Bertempat di Hotel Grand Artos Magelang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Layanan Kewarganegaraan, dengan mengusung tema: 'Tantangan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia' pada hari ini Kamis (5/7).  Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Sri Widyaningsih, mewakili Kepala Kanwil.

Grandartos 13

Turut hadir Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kakanim Kelas II Wonosobo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mungkid Kabupaten Magelang serta 2 (dua) orang Narasumber yakni Wawan Zubaidi, Kasubdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU dan Soeryo Tarto Kisdoyo Kakanim Kelas II Wonosobo.

Grandartos 5

Grandartos 10

Grandartos 1

Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Setyawati. Dilanjutkan sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kadiv Yankum dan HAM, karena Kakanwil berhalangan hadir pada waktu yang bersamaan menerima 255 Taruna Poltekip di Aula Kanwil yang akan melaksanakan orientasi lapangan. 

Grandartos 3

Kadiv Yankum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih menyampaikan bahwa saat ini Permohonan Kewarganegaraan RI telah dilakukan secara elektronik melalui fitur dalam AHU Online yaitu SAKE. Hal tersebut diatur dalam Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI. Permohonan ini meliputi :

1.            Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda;

2.            Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia;

3.            Laporan Kehilangan Kewarganegaraan RI dengan sendirinya;

4.            Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI;

5.            Surat Kehilangan Kewarganegaraan RI;

6.            Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Dari sisi penegakan hukum, saat ini telah ada sistem Pengawasan Orang Asing, dan ditindak lanjuti dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang dalam hal ini menjadi salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, untuk menjalankan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Grandartos 9

Grandartos 6

Grandartos 7

Keberadaan Orang Asing atau WNA yang melakukan beragam kegiatan di Wilayah Hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. " Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) merupakan wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan, " lanjut Sri Widyaningsih menambahkan. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

 

 


Cetak   E-mail