Menahan Ijazah adalah Pelanggaran HAM

Penahanan Ijazah Teleconference 05072018 4

SEMARANG - Ijazah adalah HAM bagi pemiliknya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) hari Kamis (5/7) guna menindaklanjuti pengaduan dugaan Pelanggaran HAM. Terbaru, Kanwil Jateng menindaklanjuti pengaduan penahahan ijazah eks.karyawan atas nama Isna Rochmawati & Miftakul Huda yang dilakukan oleh perusahaan.

Rakor dibuka & dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Yuri Priyanto, yang dihadiri beberapa instansi terkait seperti Disnakertrans Kota Semarang, Biro Hukum Setda Prov.Jateng, BP3 TK Jateng, FH UNWAHAS, LBH Semarang, Polda Jateng & Polrestabes Semarang.  Turut hadir Kasubid PPI HAM & Kasubid Pemajuan HAM. Pihak perusahaan sebagai terlapor dalam hal ini pimpinan Koperasi Artha Bunda dan Laundry Syariah Polaris tidak hadir meskipun telah diberikan undangan.

Rakor Yankomas diselenggarakan untuk mendapatkan klarifikasi dari terlapor atas pengaduan yang dikomunikasikan oleh pelapor sekaligus mendorong penyelesaiannya. " Sesuai SOP maka Kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan, "ujar Yuri P.

Penahanan Ijazah Teleconference 05072018 5

Lebih lanjut Kabid HAM Yuri P mengatakan bahwa terhitung sejak tahun 2013 Kanwil melalui Bidang HAM telah menerima pengaduan penahanan ijazah sebanyak 72 pengaduan.

"Semua  ditindaklanjuti dan telah didorong penyelesaiannya, masih ada beberapa yang belum dikembalikan kepada pemiliknya, kita upayakan agar hak pelapor bisa segera kembali, " tutur Yuri. Menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang HAM, Seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat & minatnya apabila ijazah masih ditahan "lanjutnya.

Atas prakarsa Kanwil, Gubernur Jateng telah mengeluarkan SE No. 560/00/9350 tanggal 23-11-2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. " Surat Edaran tsb telah disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Jateng, harapannya tidak ada lagi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, "tandas Suharni dari Disnakertrans.

Sementara dari Kepolisian yang baru pertama kali hadir dalam rakor mengatakan bahwa masalah penahanan ijazah akan ditelaah terlebih dahulu unsur-unsur delik pidananya.

" Harus lebih gencar lagi dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa yang akan mencari lapangan kerja, " ujar peserta dari FH Unwahas.

Pada kesempatan yang sama LBH Semarang menyampaikan akan membantu memberikan bantuan hukum dan bekerja sama dalam penyusunan Raperda tentang larangan penahanan ijazah.

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai penahanan ijazah, sehingga dibutuhkan Perda yang akan digunakan sebagai payung hukum. "Perlu upaya penyelesian yang komprehensif, tidak kasus per kasus, " tegas Wagino dari BP3 TK Jateng.

Pemprov Jateng melalui surat Setda Nomor : 180/0011611 tanggal 12 Juli 2016 perihal Ijazah sebagai Jaminan Kerja, telah disampaikan  untuk mempersiapkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota di Jawa Tengah perihal pelarangan penahanan ijazah serta untuk melakukan koordinasi guna penyusunan Raperda.

Hasil rakor memberikan rekomendasi kepada Disnakertrans Kota Semarang agar memanggil pihak perusahaan/terlapor guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang disampaikan, sekaligus mendorong agar ijazah dapat segera kembali kepada pemiliknya.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng - Jateng Gayeng)

Penahanan Ijazah Teleconference 05072018 1

Penahanan Ijazah Teleconference 05072018 6

Cetak