FGD FINALISASI DOKUMEN DESKRIPSI IKAN UCENG TEMANGGUNG

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 1

(Temanggung, 18/07). Provinsi Jawa Tengah mempunyai 29 Kabupaten dan 6 Kotamadya, salah satu Kabupaten itu adalah Kabupaten Temanggung dengan luas wilayah 870,23 Km2, dengan wilayah daratan dan perbukitan sehingga wilayah Kabupaten Temanggung cocok untuk lahan pertanian dan memiliki potensi yang besar untuk menghasilkan produk Indikasi Geografis. Pada saat ini Kabupaten Temanggung telah memiliki 3 (tiga) Sertifikat Indikasi Geografis yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung. Potensi produk IG Kabupaten Temanggung tidak hanya terbatas pada hasil pertanian tetapi pada saat ini Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan suatu terobosan dengan mengusulkan permohonan Indikasi Geografis bagi produk Ikan Uceng Temanggung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pada hari Rabu, 18 Juli 2018, dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang substansi Indikasi Geografis Ikan Uceng Kabupaten Temanggung dilaksanakan FGD Pembahasan Dokumen Deskripsi Ikan Uceng Kabupaten Temanggung dan materi diskusi disampaikan oleh Tim Ahli IG (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Dr. Ir. Endhay Kusnendar, M.Sc, dan Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  Gunawan, S.Si. Kegiatan diikuti oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung (MPIGIUT) yang beranggotakan para Pengusaha, Pengolah dan Nelayan Ikan Uceng di Kabupaten Temanggung, Masyarakat Peduli Lingkungan serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Temanggung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung, serta Kasubid Pelayanan KI dan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng, kegiatan di Sekretariat MPIGIUT, Kabupaten Temanggung.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Endhay selaku Ahli IG bahwa keberadaan ikan Uceng tidak hanya ada di daerah Temanggung tetapi juga ada daerah lain seperti Biltar dan Bogor, tentunya cita rasa dan proses pengolahannya dari wilayah tersebut akan berbeda dengan Ikan Uceng yang berada di wilayah Temanggung. Dari nilai komersial Ikan Uceng Temanggung memiliki harga jual yang tinggi mengingat cita rasanya lebih gurih dibanding dengan Ikan Uceng dari wilayah lain, hal ini dkhawatirkan bila Ikan Uceng Temanggung tidak  segera diberikan sertifikat IG akan dipergunakan oleh pihak lain dalam pemasarannya dengan menggunakan identitas wilayah Kabupaten Temanggung dalam pemasarannya. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi produk Ikan Uceng Temanggung dengan upaya memperoleh perlindungan IG secara Nasional. 

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 2

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 3

Gunawan selaku Narasumber dari Direktorat Merek dan IG, Ditjen Kekayaan Intelektual menyampaikan perlunya perlindungan IG bagi produk-produk berpotensi suatu daerah khususnya di wilayah Temanggung. Wilayah Jawa Tengah memiliki potensi IG yang sangat besar dibanding wilayah lain di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan pula pentingnya memperbaiki Dokumen Deskripsi Permohonan IG Ikan Uceng Temanggung sebelum dilanjutkan pada tahap pengumuman dan pemeriksaan substantif.

Di dalam Dokumen Deskripsi tertuang fisik yaitu keterangan terkait Ikan Uceng, baik bentuk dan habitatnya, standarisasi pengolahan sehingga produk Ikan Uceng Temanggung memiliki ciri khas tertentu yang membedakan dengan produk yang serupa dari wilayah lain, dan dokumen ini akan menjadi  pedoman bagi para anggota MPIG baik dalam proses penangkapan Ikan Uceng yang meliputi peralatan yang dipergunakan dan pengolahan produk Ikan Uceng dimaksud. Juga perlunya kehati-hatian dalam memberikan nama produk IG sebelum diterbitkannya Sertifikat IG sehingga produk IG dimaksud dapat lebih luas penggunaanya.

Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham sangat penting dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi IG di wilayahnya serta dalam melakukan pengawasan terhadap produk IG yang telah bersertifikasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 4

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 5

FGD KEKAYAAN INTELEKTUAL 6

 


Cetak   E-mail