KOORDINASI PEMBENTUKAN/PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM “MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM”

koordinasi bankum 1

(Magelang, 27/7). Masyarakat semakin kritis dan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan hukum, namun sikap kritis tersebut tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis dan dalam praktek sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melaksanakan koordinasi Pembentukan/Pembinaan Desa Sadar Hukum di Wilayah Jawa Tengah. Pada hari Jumat, 27 Juli 2018 telah dilaksakan koordinasi terkait dengan Pemerintah Kota Magelang dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, mewakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Magelang. Kegiatan koordinasi dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kasubag PPHTI serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng. Koordinasi dilaksanakan sebagai langkah awal dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Magelang mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Jateng dalam pembentukan Desa Sadar Hukum ini, beliau menyampaikan kondisi wilayah Kota Megaleng, bahwa Kota Magelang  memiliki luas wilayah 18,12 km² yang terdiri dari 3 Kecamatan yaitu: Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah dan Magelang Utara dengan 17 Kelurahan. Pemkot Magelang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di berbagai lapisan masyarakat, baik untuk masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa. Penyuluhan yang rutin dilaksanakan telah menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Magelang.

Koordinasi ini sebagai langkah awal dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga akan lebih digencarkan lagi pemberian penyuluhan hukum dan berharap dapat menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dan tetap bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum setempat. Beliau menyampaikan pula bahwa pada saat ini sedang diwacanakan akan diberikannya Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dengan menggunakan APBD Pemerintah Kota Magelang, hal ini sudah beberapa kali menjadi agenda rapat para Anggota DPRD Kota Magelang, dan saat ini sedang berproses untuk menginventarisir jumlah Lembaga Bantuan Hukum di Kota Magelang yang nantinya sebagai Pelaksana Bantuan Hukum bagi Masyarakat.

Sebagai indikator suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila telahmemenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;

2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3. Angka kriminalitas rendah;

4. Rendahnya kasus narkotika;

5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Setiap kriteria harus didukung oleh bukti tertulis dari instansi yang terkait.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan apresiasi terhadap Desa/Kelurahan yang telah dibentuk dengan Peresmian Desa Sadar Hukum sekaligus pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

koordinasi bankum 2

 


Cetak   E-mail