PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA “UPGRADING DAN SINERGITAS PARALEGAL BNP2TKI, OBH DAN BPHN”

paralegal hukum 1

(Jogjakarta, 26/7). Direktorat Mediasi dan Advokasi, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI telah melakukan pelatihan paralegal di 5 Provinsi, dan 3 diantaranya dilaksanakan di Bandung (Jawa Barat), 25-27 April 2014, Semarang (Jawa Tengah), 22-24 Agustus 2014 dan 31 Maret - 1 April 2016 di Malang (Jawa Timur). Latar belakang dilaksanakan kegiatan ini karena pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat khususnya bantuan hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Sementara itu paralegal yang telah dilatih oleh BNP2TKI belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 1 tahun 2018 sehingga dari segi legalitas paralegal tersebut masih sangat lemah.

Pada hari Kamis, 26 Juli 2018 BNP2TKI bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “UPGRADING DAN SINERGITAS PARALEGAL BNP2TKI, OBH DAN BPHN” yang dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya, Jogjakarta dan dihadiri oleh beberapa perwakilan OBH yang pernah menangani Pekerja Migran Indonesia dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah beserta beberapa paralegalnya serta dihadiri pula oleh Observer dari BPHN, Kanwil Kemenkumham DIY dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Observer dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah adalah Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum yang hadir didampingi oleh Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Nurwita). Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Jawa Tengah yang hadir pada kegiatan dimaksud adalah OBH Perisai Kebenaran dan LBH Semarang. Sebagai Narasumber dari BPHN adalah Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum BPHN.

Kegiatan ini membahas beberapa hal yaitu:

1. Mekanisme perekrutan, persyaratan, kode etik, pengawasan dan evaluasi paralegal;

2. Pedoman dan teknis pelatihan paralegal; dan

3. Pendanaan. 

paralegal hukum 2

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum berusaha untuk memenuhi kebutuhan paralegal di Indonesia dengan pembatasan bahwa negara membiayai paralegal untuk masyarakat sepanjang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.

Peraturan ini juga mengatur tata cara bagaimana warga negara Indonesia dapat menjadi paralegal. Latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:

1. bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;

2. bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;

Catatan:

1. Permenkumham Nomor 1 tahun 2018 tidak mengatur ijin beracara;

2. Kewenangan  memberikan ijin beracara ada pada Pengadilan setempat;

3. Peran paralegal ada di Non Litigasi. Namun jika tidak ada advokat di daerah tertentu dan terpaksa harus memberikan bantuan hukum  litigasi, maka Paralegal harus memenuhi persyaratan harus bergabung dengan OBH dan di bawah supervisi OBH.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

paralegal hukum 3

paralegal hukum 4

 


Cetak   E-mail