Membangun Kesamaan Persepsi BHP dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

RakorBHP 3

YOGYAKARTA - Peningkatan peran dan dukungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat dibutuhkan guna mewujudkan sinergitas pelayanan hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum terhadap masyarakat. Hal tersebut merupakan tema yang diusung dalam kegiatan rapat koordinasi yang digelar BHP Semarang, Rabu (08/08) di Hotel Grand Dafam Rohan, Yogyakarta. Kegiatan yang direncanakan berlangsung sampai dengan esok hari (09/08)  di buka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen AHU, Danan Purnomo dan ditandai pemukulan gong oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Gunarso.

RakorBHP 2

RakorBHP 7

Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia penyelenggara oleh Sekretaris BHP Semarang, Hardhini Ambarwati. Disampaikan bahwa kegiatan rakor ini diikuti 135 peserta yang berasal dari Ketua BPH Semarang,Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan seluruh jajaran. Selain BHP, peserta juga berasal dari Kanwil Kemenkumham Jateng & DIY, Disdukcapil Jateng & DIY, Biro Tata Pemerintahan DIY serta Disdukcapil Kab/Kota se-Jawa Tengah.

RakorBHP 1

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, mengawali sambutannya mengatakan bahwa meningkatnya peran dan dukungan Disdukcapil sebagaimana tema kegiatan ini akan dapat dilihat dengan adanya pengiriman laporan kematian secara berkala. Bapak Dewa Putu Gede mengajak seluruh peserta yang hadir agar ada perubahan ke arah yang lebih baik didalam memberikan pelayanan jasa hukum terhadap masyarakat,khususnya pelayanan yang berbasis teknologi dan informasi.

"Semua pelayanan saat ini sudah harus berbasis IT,sebagaimana amanat Presiden Jokowi. Hal ini guna mewujudkan pelayanan yang baik dan mempercepat proses pelayanan itu sendiri," ujar beliau yang juga pernah memimpin Kanwil Kemenkumham DIY ini.

Kakanwil sangat mendukung upaya yang telah dilakukan oleh BHP Semarang untuk memajukan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen AHU, Danan Purnomo, mengatakan bahwa negara harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap subyek hukum. Salah satu kepentingan hukum perdata yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara adalah kepentingan orang-orang yang karena hukum/keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepentingan hukum perdata dimaksud meliputi perwalian,pengampuan,warisan,wasiat,pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus atau tidak ada kuasanya,"sambung Bapak Danan yang juga pernah menjadi Kakanwil DIY ini.

"Pengurusan harta tak terurus berawal dari pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan Sipil yang dilaporkan kepada BHP," tutur sesditjen AHU menambahkan.

RakorBHP 5

Untuk itu diperlukan koordinasi dan sinkronisasi hubungan antara BHP dengan Disdukcapil, ketiadaan laporan kematian warga dari Disdukcapil akan menyulitkan BHP dalam melakukan pelayanan hukum. "Dampaknya kekuasaan wali menjadi tidak terawasi, hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak anak dibawah umur yang dilakukan oleh walinya, " imbuh Bapak Danan mengakhiri sambutan.

RakorBHP 10

RakorBHP 11

RakorBHP 9

RakorBHP 8

Sebagai informasi,kegiatan pembukaan rakor dihadiri  juga Direktur Perdata Ditjen AHU, Kakanwil Kemenkumham DIY, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng & DIY dan Ketua BHP seluruh Indonesia serta seluruh peserta rakor. Sebagai narasumber Daulat Pandapotan Silitonga dan Dulyono dari Ditjen AHU. (Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)


Cetak   E-mail