“Inventarisasi Aset Guna Mewujudkan Tertib Administrasi dan Tertib Fisik BMN”

INVENTARISASI BMN 5

SEMARANG-Setiap aset yang berada di lingkungan organisasi haruslah dapat diketahui keberadaannya, hal tersebut menjadikan inventarisasi menjadi penting dilakukan guna mengetahui jumlah dan aset yang riil pada saat itu.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada hari Jumat (10/08) melakukan kegiatan inventarisasi Barang Milik Negara. Berbagai jenis kendaraan dinas roda 2 dan 4 berjajar rapi di lapangan Kantor Wilayah guna dilakukan pengecekan.

Kegiatan tersebut menandai dimulainya kegiatan inventarisasi Barang Milik Negara di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng yang dijadwalkan dimulai dari hari Jumat (10/08) sampai dengan satu minggu ke depan.

INVENTARISASI BMN 2

INVENTARISASI BMN 6

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SEK-168 PB.04.01 Tahun 2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Inventarisasi dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, "ujar Maria Titik, Kasubag Keuangan & Perlengkapan yang ditemui Tim Humas disela-sela kegiatan.

Ibu Titik mengungkapkan maksud dan tujuan dari inventarisasi adalah terlaksananya kegiatan inventarisasi BMN dan tersedianya keseluruhan data BMN dalam upaya tertib administrasi dan tertib fisik dalam rangka penatausahaan BMN yang akuntabel sesuai kondisi riil di lapangan.

Kasubag yang dikenal murah senyum ini menambahkan mengenai ruang lingkup pelaksanaan inventarisasi, yaitu dilaksanakan melalui sensus terhadap seluruh BMN, namun dikecualikan untuk persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)," lanjut beliau mengakhiri pembicaraan.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

INVENTARISASI BMN 4

INVENTARISASI BMN 3

INVENTARISASI BMN 1

Cetak