Lindungi Produk UKM Dari "Pelanggaran" Kekayaan Intelektual

LINDUNGI KI 1

SUKOHARJO- Bertempat di Hotel Best Western Surakarta, pada hari Kamis (16/08/2018), Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dewa Putu Gede.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala UPT se-Solo Raya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo, serta seluruh peserta dari UKM Kabupaten Sukoharjo. Selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti  serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sukoharjo. Moderator Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Ahmad Shohib Zaeni.

Mengawali sambutan, Kakanwil mengatakan hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia. Beberapa contoh pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide atau plagiat pada suatu produk maupun merek tertentu.

Bapak Dewa Putu Gede menuturkan bahwa pemerintah memberi perhatian besar terhadap sektor UKM, diantaranya dengan biaya pendaftaran kekayaan intelektual yang lebih murah dibandingkan dengan pendaftar umum.

"Sebagai langkah awal tentu saja harus ada pemahaman mengenai potensi Kekayaan Intelektual yang ada pada UKM, " imbuh Kakanwil.

LINDUNGI KI 2

LINDUNGI KI 3

Diakhir Sambutannya, Dewa Putu Gede berpesan kepada seluruh peserta yang hadir dalam seminar agar dapat memikirkan dampak-dampak yang timbul dari tindakan pelanggaran Kekayaan Intelektual ini.

"Pemahaman terhadap cabang-cabang Kekayaan Intelektual kepada para UKM sangat penting karena pelaku usaha yang langsung bersinggungan dalam dunia usaha dan rawan dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti peniruan, pemalsuan, penjiplakan, dan pelanggaran lainnya, " jelas beliau.

"Pemahaman ini akan memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha bentuk-bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual sehingga dapat diantisipasi pelanggaran yang akan terjadi, " sambung beliau memberi pesan.

 (Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)

LINDUNGI KI 4

LINDUNGI KI 5


Cetak   E-mail