Wujud Apresiasi Pencapaian Perbaikan Diri, Sebanyak 6344 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 4

SEMARANG-Pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana tidak dapat dilepaskan dari model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh suatu negara. Model dan strategi kebijakan pemidanaan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari paradigma pemidanaan yang melatar belakanginya.Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum menjadikan reintegrasi sosial sebagai tujuan yang ingin dicapai.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengawali sambutan Menteri Hukum dan HAM pada pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan anak dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jumat (17/08).

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 1

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 8

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 2

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, menyampaikan laporan mengenai jumlah narapidana di Jawa Tengah yang menerima remisi umum pada tahun 2018 sebanyak 6344 orang narapidana. "Jumlah remisi umum I sebanyak 6.133 orang, mereka masih menjalani sisa pidana. Sedangkan remisi umum II sejumlah 211 orang, dan langsung bebas setelah menerima remisi, "kata Dewa Putu Gede.

Kakanwil mengatakan bahwa UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah berhasil dalam penyelenggaraan Program Aksi Pemasyarakatan yang meliputi antara lain Getting To Zero HALINAR, bengkel kerja produktif, penguatan SDP, pelaksanaan pengusulan PB, CB, CMB dan Remisi Online. Selain itu dalam upaya pemberantasan, peredaran dan pengendalian narkoba telah dilakukan penguatan sidak secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ke seluruh Lapas dan Rutan dengan Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 3

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 5

Sedangkan untuk penataan Pulau Nusakambangan sebagai Pulau Pemasyarakatan senantiasa mempertahankan ekosistem dari Pulau tersebut. “Saat ini sedang dibangun Lapas Karanganyar sebagai Lapas kategori super high risk, “ ujar Kakanwil. Sedangkan untuk kategori high risk difokuskan di Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih dan kategori maximum security di Lapas Kelas IIA Besi dan Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, “ terang Bapak Dewa Putu Gede.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menuturkan bahwa tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Untuk itu apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan yang dengan tulus iklas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa,” imbuh Gubernur mengakhiri sambutan. Usai memberikan sambutan, Gubernur Jawa Tengah, secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada 2 orang narapidana yaitu Jean Jacklin Felisia Luhulima dari Lapas Perempuan Semarang dan Tri Agus Waluyo dari Lapas Kelas I Semarang.

Acara penyerahan remisi diakhiri dengan persembahan tari dari WBP Lapas Perempuan Semarang. Sebagai informasi, upacara penyerahan remisi umum dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Jajaran Pimti Pratama Kanwil Jawa Tengah, Kepala UPT Se-Kota Semarang, Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 6

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 7

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 10

REMISI UMUM KEMERDEKAAN RI 9

 

Cetak