Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Menggelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

PENEGAKAN KI DI KLATEN 3

KLATEN-Sudah menjadi rahasia umum, persoalan pelanggaran Kekayaan Intelektual di negeri ini kerap kali terjadi. Pelanggaran tersebut merupakan problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan merugikan ekonomi nasional dalam skup yang lebih luas.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali menggelar Seminar Kekayaan Intelektual tentang Pencegahan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, yang kali ini dilaksanakan di Klaten, Selasa (21/08).

Seperti yang dikemukakan di awal, pelanggaran Kekayaan Intelektual biasa terjadi pada dunia bisnis. Tidak dipungkiri, bahwa sektor bisnis menjadi ladang empuk terjadinya pelanggaran, tak terkecuali bisnis pada sektor Usaha Kecil & Menengah (UKM).

Hal tersebut dikatakan, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, mewakili Kepala Kantor Wilayah, yang berhalangan membuka acara, saat mengawali sambutan seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Ibu Lista,sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pemerintah memberi perhatian besar pada sektor UKM, hal ini bisa dilihat dengan biaya pendaftaran kekayaan intelektual yang lebih murah dibandingkan pendaftar umum.

"Perlu ada pemahaman mengenai potensi kekayaan intelektual pada UKM. Produk UKM itu memiliki keunikan tersendiri saat masuk pasar luar negeri, sehingga rawan pencurian, "jelasnya.

Mari kita lihat perkembangan UKM, sebagai contoh dalam hal usaha ayam goreng crispy yang banyak dijumpai dipinggir jalan. Hal tersebut tentu mengadopsi model usaha ayam goreng yang sudah beken, KFC. "Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut benar atau keliru dari aspek hukum dan pelaku bisnis? Dengan harga yang lebih murah dan rasa yang bisa bersaing, kemunculan usaha tersebut dengan merk tertentu seperti CFC, RFC, atau Miami Chicken apakah dibenarkan atau tidak? Ini yang akan dibahas pada seminar kali ini, " imbuhnya.

Oleh karenanya, seminar ini bertujuan untuk mengenal jenis-jenis pelanggaran KI, dan membahasnya dalam diskusi.

"Mari gunakan kesempatan ini untuk menggali wawasan dan pengetahuan serta mencari solusi dalam hal maraknya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual, "pungkasnya.

Sebagi informasi, seminar ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi & UMKM dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng

PENEGAKAN KI DI KLATEN 1

PENEGAKAN KI DI KLATEN 5

PENEGAKAN KI DI KLATEN 4

PENEGAKAN KI DI KLATEN 2

PENEGAKAN KI DI KLATEN 6

 

 


Cetak   E-mail