Mewujudkan Pengelolaan BMN Yang Akuntabel Melalui Revaluasi BMN

BMN SOLO 1

SURAKARTA-Penilaian ulang (revaluasi) terhadap Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan elemen penting guna mewujudkan penyajian nilai BMN/D pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, dan berhasil guna. Melihat pentingnya revaluasi BMN, pada hari ini, Rabu (12/09) digelar kegiatan Workshop Evaluasi Laporan Hasil Inventarisasi BMN Tahun Anggaran 2018 di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta.

Kegiatan yang diikuti oleh para operator BMN Satker Solo Raya, Kanim Cilacap dan Kanim Pemalang diprakarsai oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal dengan anggaran bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Yang menjadi objek Revaluasi BMN yaitu asset tetap yang berwujud antara lain tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan yang perolehannya sampai dengan 31 Desember 2015.

Dasar hukum Revaluasi BMN adalah PP No 27 tahun 2014, di salah satu pasalnya menyebutkan, nilai BMN bisa dinilai kembali setelah 10 tahun atau karena kepentingan tertentu. Kemudian Perpres 75 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penilaian kembali barang milik negara atau daerah, ditindaklanjuti dengan PMK 118 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali. Penilaian kembali BMN dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018.

Sebagai salah satu bentuk dukungan kegiatan revaluasi BMN ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada tanggal 30 November 2017 telah melaksanakan Workshop Percepatan Revaluasi BMN dengan narasumber dari Kanwil DJKN Jateng dan DIY. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan revaluasi BMN dari Kementerian Keuangan, bahwa pelaksanaan revaluasi BMN untuk Kementerian Hukum dan HAM dijadwalkan akan selesai pada tahun 2018. Dari 66 satker di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, terdapat 25 Satker yang menjadi target revaluasi BMN tahun 2017  dan sebanyak 41 satker menjadi target revaluasi bmn tahun 2018.

BMN SOLO 6

BMN SOLO 3

Kegiatan tersebut  telah selesai semuanya pada bulan Juni Tahun 2018. Berdasarkan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara bahwa pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara.

Revaluasi telah selesai dilaksanakan, namun kita masih mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan hasil revaluasi BMN. Permasalahan yang terjadi di dalam dan memerlukan tindak lanjut penyelesaian adalah terdapat barang yang tidak ditemukan.  Barang tidak ditemukan terdapat di satuan kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rutan Pekalongan, Lapas Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Semarang, Lapas Pemuda Plantungan, Rutan Batang, Lapas Terbuka Nusakambangan, dan Kantor Imigrasi Semarang.

Sementara barang berlebih ditemukan pada satuan kerja Lapas Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas I Semarang, Rutan Salatiga, Lapas Kendal, Lapas Perempuan Semarang, Lapas Pekalongan, Rutan Pemalang, Bapas Purwokerto, Rutan Banyumas, Lapas Cilacap, Lapas Pemuda Plantungan, Rutan Batang, Lapas Terbuka Kendal, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Rupbasan Purbalingga.

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan surat edaran nomor SEK-01.PB.05.02 Tahun 2018 Tanggal 20 Agustus 2018 tentang Tindak Lanjut Atas Barang Berlebih dan Tidak Ditemukan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.  Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan cara menyelesaikan barang tidak ditemukan yaitu dengan melakukan penelusuran serta menjelaskan penyebab BMN tidak ditemukan dan menuangkannya dalam formulir dengan menyertakan data dukung yang menguatkan penjelasan tersebut.

Walaupun di dalam surat edaran tersebut untuk penyelesaian barang tidak ditemukan sudah dijelaskan, namun dalam permasalahan ini masih terdapat perbedaan cara penyelesaian menurut DJKN dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu terhadap barang-barang yang benar-benar tidak diketemukan. Menurut DJKN hasil revaluasi bisa menjadi dasar untuk penghapusan langsung, akan tetapi di Sekretariat Jenderal harus tetap melakukan proses penghapusan BMN biasa.

Untuk diketahui kegiatan workshop ini sekaligus untuk menjembatani dan membantu menyelesaikan beberapa permasalahan BMN yang muncul pada tiap satuan kerja khususnya untuk asset benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Untuk itu, pada kesempatan ini dilakukan pendampingan dari Biro Pengelolaan BMN, Ibu Ketut. Hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibu Mutia Farida, yang didampingi  Kepala Sub Bagian Keuangan & Perlengkapan, Ibu Maria Titik Sumiyati serta Kepala Sub Bagian TU Kanim Surakarta, Ibu Djatti K.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

BMN SOLO 8

BMN SOLO 7

BMN SOLO 2

Cetak