Lakukan Pelanggaran, Dua Petugas Lapas Jalani Sidang Kode Etik di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

SIDANG KODE ETIK 3

SEMARANG-Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah hari ini, Kamis (13/09) menggelar sidang kode etik terhadap 2 orang petugas pemasyarakatan  yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang kode etik yang dipimpin langsung Ketua Majelis Kode Etik, Heni Yuwono, berlangsung tertutup. Dua orang terperiksa ini diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Satu orang terperiksa telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Huruf e Pasal 10 Bab III.

Sementara satu terperiksa yang lain telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Angka 1 Huruf C Pasal 5 Bab III.

Kedua terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap kedua terperiksa diberikan Penjatuhan Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

SIDANG KODE ETIK 5

SIDANG KODE ETIK 7

SIDANG KODE ETIK 2

SIDANG KODE ETIK 6


Cetak   E-mail