Sudah Saatnya Pelayanan Publik Berbasis HAM

rutantemanggung 2

TEMANGGUNG - Senin (15/10) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, melakukan lawatan ke Rutan Temanggung. Kunjungan Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr.Sri Widyaningsih, dan Kepala Bidang HAM, Yuri Priyanto serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Tri Junianto dalam rangka Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dan surat Kepala Kantor Wilayah Nomor : W13-HA.02.02-1486 hal Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk itu kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik itu Pemasyarakatan dan Keimigrasian Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diharapkan semua area pelayanan publik yang ada berbasis HAM.

rutantemanggung 4

Dalam kesempatan ini, Kakanwil dan rombongan melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, antara lain  maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, jalan landau, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

Selain itu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas (WBP) juga menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya. Antara lain ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus bagi WBP penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landau, tempat ibadah, sarana olahraga dan rekreasi, dan pelayanan kesehatan, serta ketersediaan air bersih.

Usai memeriksa beberapa area pelayanan publik, Kakanwil juga mengecek kesiapan petugas. Kesiapan ini dalam hal memberikan pelayanan kepada kelompok rentan serta ketersediaan tenaga kesehatan dan psikolog. Kepatuhan seluruh pegawai baik pejabat maupun pelaksana juga tidak luput dari perhatian. Hal tersebut mencakup beberapa standar pelayanan meliputi layanan bimbingan kegiatan, layanan bimbingan rohani, layanan fasilitas bantuan hukum, layanan izin luar biasa, layanan kegiatan kesenian dan olahraga.

rutantemanggung 1

rutantemanggung 3

Diakhir kunjungan, Kakanwil berpesan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM harus selalu bersyukur, mempunyai integritas, keberanian namun tetap bekerja dengan hati. "Petugas Pemasyarakatan harus memahami aturan-aturan yang berlaku terutama terhadap hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan, " tuturnya."Dan jangan lupakan pemenuhan HAM dalam memberikan layanan publik terutama aksesibilitas penyandang disabilitas," pungkasnya. (Humas Kemenkumham Jateng)


Cetak   E-mail