Seminar Jaminan Produk Halal Problem Regulasi dan Budaya Halal di Indonesia

halal 1

Semarang - Seminar Jaminan Produk Halal Problem Regulasi dan Budaya Halal di Indonesia, diselenggarakan di Aula Fakultas Syariah dan Hukum IAN Walisongo dibuka secara resmi oleh Rektor IAN Walisongo Muhibbin. Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Walisongo Musahabi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Akhmad Arif Junaidi, Perwakilan Kementerian Agama Kota Semarang, dan diikuti oleh Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Walisongo dan 3 orang narasumber diantaranya Sekretaris BPHN Kemenkumham RI Audy Murfi MZ, Sukoco Kepala Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama dan Direktur Pascasarjanan UIN Walisongo Ahmad Rofiq.

Terkait dengan hal-hal teknis mengenai jaminan produk halal kalau bisa dikeluarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur lembaga mana yang bisa melakukan pemeriksaan apabila terjadi pelanggaran terhadap produk yang belum ada label halal di Indonesia. Informasi yang disampaikan oleh narasumber diharapkan bisa menambah pengetahuan mengenai aturan hukum yang mengatur jaminan produk halal serta pengawasannya. Kedepannya, kita inginkan produk-produk yang beredar disekitar kita terlindungi label halal sesuai dgn UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tutur Rekor IAN Walisongo Muhibbin, dalam sambutannya.

Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ, memaparkan mengenai Memahami Problem Regulasi Jaminan Produk Halal diantaranya didalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang mana didalam pasal 4 dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Diakhir kegiatan ini, Penandatangan MoU antara BPHN Kemenkumham RI dengan UIN Walisongo Semarang mengenai Mutu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat yang mana Sekretaris BPHN Kemenkumham RI hanya paraf MoU/perjanjian kerjasama.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)

 

halal 2

halal 3

halal 4

halal 5

 

 


Cetak   E-mail