Sambut Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang & Jasa, Kanwil Jawa Tengah Gelar Sosialisasi

PERPRES NO 16 THN 2018 5

SEMARANG-Dunia pengadaan di Indonesia tahun ini mendapatkan kado istimewa. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Untuk menyambut lahirnya Perpres tersebut, hari ini, Selasa (04/12) Kanwil Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Perpres 16/2018 di Aula Kantor Wilayah.

Acara yang dilaksanakan berbarengan dengan Sosialisasi Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Bahan Makanan bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik diikuti Kepala UPT Pemasyarakatan dan Pokja Pengadaan (Lapas, Rutan & Bapas) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Mengawali pembukaan, Ketua ULP, Mutia Farida, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kadiv Administrasi, Susilo Pramono. Hadir dalam pembukaan Kadiv Pemasyarakatan, Heni Yuwono dan Pejabat Administratur serta Pengawas Kanwil.

Dalam sambutannya, Susilo Pramono, mengatakan bahwa regulasi yang mengatur mengenai Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah sering kali mengalami perubahan. "Banyak hal baru yang diatur didalam Perpres 16/2018, baik menyangkut pengaturan, istilah maupun definisi,, "ujarnya. 

PERPRES NO 16 THN 2018 2

PERPRES NO 16 THN 2018 3

"Oleh karena itu setiap pelaku pengadaan baik PPK maupun Pokja/Pejabat Pengadaan wajib mempelajari substansi perpres baru ini, sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan, " imbuhnya. Sementara berkaitan dengan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) di Lapas & Rutan, Susilo Pramono, mengatakan bahwa Permenkumham No. 40 Tahun 2017 yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan merupakan perwujudan pelayanan makanan bagi WBP dengan gizi maksimal.

"Perlakuan terhadap WBP terutama dalam pelayanan kesehatan dan makanan harus berpedoman pada konsep dasar HAM, " jelasnya. "Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, " sambungnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Semarang, Bambang Sugiyarto dan Tri Winarsih dari Ditjen Pemasyarakatan. Narasumber Bambang Sugiyarto memberikan materi berkaitan dengan beberapa pengaturan di dalam Perpres 16/2018 dan beberapa komparasi pasal dan istilah dengan Perpres 54/2010.

Sementara narasumber Tri Winarsih lebih menekankan materi terkait dengan Permenkumham No. 40 Tahun 2017. Dalam sesi diskusi sosialisasi ini berlangsung cukup hidup, muncul beberapa pertanyaan dari peserta baik berkaitan dengan teknis pengadaan Bahan Makanan, maupun pengadaan secara umum. Banyak hal yang semestinya bisa digali dari kegiatan ini, namun karena terbatasnya waktu, pemahaman terhadap regulasi baru secara menyeluruh belum sepenuhnya bisa diperoleh.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

PERPRES NO 16 THN 2018 1

PERPRES NO 16 THN 2018 4

PERPRES NO 16 THN 2018 6

Cetak