Petakan Permasalahan Melalui Penerapan Manajemen Resiko

itjen1
 
Semarang- Melanjutkan kegiatan pendampingan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan  Kementerian Hukum dan HAM yang telah dilaksanakan sebelumnya, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah IV, Khairuddin kembali memberikan pendampingan mengenai teknis pengisian formulir Manajemen Resiko, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permenkumham tersebut, Kamis (13/12).
 
Dalam sambutannya
membuka kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Wilayah, Khairuddin menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Jawa Tengah terkait pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) termasuk di dalamnya laporan SPIP dan upaya-upaya yang telah dilakukan Kanwil Jateng dalam meningkatkan pelaksanaan SPIP.
 
“Di pusat, ketika ada pembicaraan mengenai penerapan SPIP, selalu yang menjadi bahan referensi dan diskusi adalah Kanwil Jawa Tengah, “ katanya.
 
"Cukup memadai, karena memang dari laporan juga baik, dan kegiatan pendampingan yang dikoordinir oleh Divisi Administrasi ke masing-masing Satuan Kerja telah sangat memadai,” puji Khairuddin
 
“Kenapa kita konsen terhadap Manajemen Resiko ini, karena ini berkaitan dengan penilaian atau evaluasi  tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di Kemenkumham, dimana kita hanya mendapatkan nilai 2,42 dari nilai maksimun 5, artinya disimpulkan bahwa Kemenkumham sudah menyelenggarakan SPIP, tapi belum terstruktur,” lanjut beliau.
 
Bila pertemuan sebelumnya, tim Itjen yang terdiri dari Nur Sofiah, Arman Syah Razak dan Retna Wandita hanya membahas kulit luar dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 05 Tahun 2018, pada kesempatan kali ini Tim Itjen mencoba menggali lebih dalam bagaimana implementasi dari regulasi tersebut.
 
Mencoba menyamakan persepsi dalam menelaah permasalahan yang muncul dari pelaksanaan Perjanjian Kinerja, apa resiko yang akan dihadapi dari permasalah tersebut, dampaknya dan bagaimana penanggulangannya. 
 
Outputnya adalah lahirnya matrik Manajemen Resiko yang secara umum menggambarkan permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah.
 
Hadir dalam kegiatan ini, seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas serta pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
 
itjen2
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
 
itjen3
 
itjen4itjen5
itjen7
 
itjen8
 
itjen6
Cetak