Meningkatkan Kredibilitas LKPP Melalui PMK Nomor 14 Tahun 2017

Sosialisasi PMK 14 Thn 2017 8

Semarang-Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pada tanggal 13 Pebruari 2017 Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 (PMK 14/2017) tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (PIPK).

PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan, andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dilaksanakan oleh seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, mulai dari entitas akuntansi tingkat paling bawah sampai dengan entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut megenai PMK 14 tahun 2017 dan memperhatikan pentingnya implementasi PIPK, hari ini Kamis (13/12) Kantor Wilayah Jawa Tengah menggelar Sosialisasi PMK 14/2017 yang diikuti Operator Keuangan UPT Seluruh Jawa Tengah di Aula Kantor Wilayah.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Umum, Mutia Farida menghadirkan narasumber dari Biro Keuangan, Ramesan Suprihadi. Mutia mengatakan bahwa penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai pula.

Sosialisasi PMK 14 Thn 2017 5

Sosialisasi PMK 14 Thn 2017 4

“Setiap entitas akuntansi dan pelaporan penyusun LKPP wajib menerapkan PIPK. Selain itu, PIPK juga wajib untuk didokumentasikan, "jelasnya. "Dokumentasi mencakup rancangan, penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yg tercermin dalam petunjuk teknis,Standard Operating Procedure (SOP), kebijakan administratif, pedoman akuntansi, dan pedoman lainnya, “ imbuhnya.

Lebih lanjut Mutia Farida mengatakan dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, diperlukan penilaian terhadap implementasi PIPK. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yg dibentuk oleh masing-masing entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang terdiri dari tahap perencanaan, penilaian tingkat entitas, penilaian tingkat proses/transaksi dan penilaian secara keseluruhan.

Dengan penerapan PIPK yang efektif, akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat akan meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara akan semakin baik. Mutia mengharapkan kepada seluruh operator keuangan untuk menunjukkan komitmen dan integritas agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dapat diraih.

Acara pembukaan dihadiri oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas Kanwil Jawa Tengah, Kasubag Akuntansi Dan Pelaporan IV serta JFU dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI, Operator Keuangan Unit Pelaksana Teknia (UPT) Seluruh Jawa Tengah, dan narasumber dari Biro Keuangan Ramesan Suprihadi.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

Sosialisasi PMK 14 Thn 2017 2

Sosialisasi PMK 14 Thn 2017 1

Cetak