Urus Paspor Lebih Dekat, Imigrasi Hadir di Kabupaten Batang

batang 13

BATANG - Masyarakat Kabupaten Batang dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor sekarang lebih mudah. Pasalnya mulai hari ini, mereka tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang untuk mendapatkan pelayanan.

Hal ini dipastikan setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang serta Launching Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan RI yang bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Senin (18/02).

batang 18

Lahirnya MoU ini, memberikan 1 (satu) tempat di gedung DPMPTSP Kabupaten Batang kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang untuk melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu Pelayanan penerbitan Pembuatan Paspor.

Pelayanan penerbitan Pembuatan Paspor ini, bisa dikatakan sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable, karena menggunakan sarana mobile unit terbatas yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang.

Para pihak yang menandatangani Surat Perjanjian pada kesempatan kali ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede dengan Bupati Batang, Wihaji dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang, Doni Alfisyahrin dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih yang disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ramli HS beserta jajaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karisidenan Pekalongan, Forkopimda Kabupaten Batang dan tamu undangan.

Selepas penandatanganan, Dewa bersama Wihaji melakukan seremoni pemotongan rangkaian bunga sebagai simbol peresmian dan dilanjutkan dengan peninjauan pengoperasian unit pelayanan tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutan, Dewa menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan selalu memberian pelayanan yang transparan, mudah, efisien, cepat, berkeadilan, akuntabitas dan adanya kepastian hukum.

batang 24

Dewa juga berharap apa yang dilakukan hari ini menjadi pintu gerbang lahirnya kerjasama dan kolaborasi yang besar di masa yang akan datang.

“Semoga silaturahmi dan kolaborasi ini terus terjaga, bila perlu semakin meningkat, Sebagaimana slogan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019, yaitu “KOLABORASI BERKINERJA, ”pungkasnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)


Cetak   E-mail