Gelar Rapat PAK JFT Perancang, Ini 5 Pesan Penting Kakanwil

rkp

 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, hari ini, Senin (18/02) menggelar Rapat Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah memimpin jalannya rapat. Hadir pula Kadiv Administrasi, Susilo Pramono dan Kadiv Yankumham, Rr. Sri Widyaningsih.

Dalam mengajukan Penilaian Angka Kredit, setiap JFT Perancang harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga nantinya angka kredit yang diajukan memenuhi unsur-unsur yang dinilai. Termasuk bukti-bukti fisik apa saja yang dapat diajukan untuk penilaian angka kredit.

 

rkp1

 

Kepala Kantor Wilayah, Dewa Putu Gede, mengatakan agar pembinaan dan pengembangan karier pegawai bukan hanya dilakukan melalui penilaian dan peningkatan kompetensi pada jenjang Jabatan Fungsional Tertentu saja.

"Peluang untuk berkarier para pejabat fungsional termasuk pula dalam jabatan struktural, "ujarnya. "Tidak ada batasan seorang pejabat fungsional selamanya harus menduduki jabatannya tersebut, "imbuhnya.

Secara umum, Dewa Putu Gede memberikan pesan terhadap 5 (lima) aspek kepada para JFT Perancang :

1. Aspek penguasaan masalah perundang-undangan,
2. Aspek pemahaman terhadap hukum,
3. Aspek Penguasaan bahasa terutama bahasa asing,
4. Aspek Problem Solver, mampu memberikan solusi masalah perundang-undangan, dan
5. Aspek menciptakan jejaring baik dengan instansi pusat, daerah maupun lembaga kemasyarakatan.

 

rkp2

 

"Semua pelaksanaan tugas di daerah, agar berkoordinasi dengan atasan, terus dioptimalkan dan diperkuat, agar dapat memberikan kontribusi dalam membantu negara dalam merumuskan peraturan perundang-undangan, " tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil juga memberikan ucapan selamat kepada 12 (dua belas) Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, atas perolehan angka kredit dan tingkatan yang telah dicapai.

“Perancang tetap dalam garis komando struktural, tidak dapat lepas serta berdiri sendiri, "jelasnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

Cetak