Urgensi Materi Dalam Penyusunan Suatu Produk Hukum Daerah

penilaian perancang 5

 

SEMARANG – Menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyaknya Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memaksa Perda tersebut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Materi muatan menjadi hal yang krusial atau prinsipil. Hal tersebut terungkap dalam sesi acara Pembukaan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (20/02) di Aula Kantor Wilayah.

Acara yang mengusung topik Penilaian Angka Kredit Perancangan Peraturan Perundang-undangan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih,dan diikuti peserta dari Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta menghadirkan narasumber M. Manzila Falah, Kasi Sistim Informasi dan Manajemen Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan Siti Opi Muhapilah, Kasubid Sistim Informasi, Manajemen dan PAK Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Mengawali sambutan, Kadiv Yankum & HAM mengatakan masih banyak ditemukan produk hukum daerah yang kualitasnya perlu untuk ditingkatkan. Oleh karenanya perlu peningkatan jalinan kerjasama guna menciptakan produk hukum yang baik.

 

penilaian perancang 4

 

“Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, masih terdapat daerah yang belum melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah. Mari kita maksimalkan sinergitas untuk membangun daerah menjadi lebih baik, “ ujar Ibu Widya, sapaan akrabnya.

Wanita asal Yogyakarta ini menambahkan bahwa Kantor Wilayah melalui JFT Perancang siap membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah. Widya juga menyinggung persoalan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai suatu hal yang sangat urgen.

“Setiap perancang harus memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan perannya, “ jelasnya. Mengapa demikian? Karena dalam penyusunan produk hukum (Perda) menyangkut 3 (aspek) yang harus dipenuhi baik yuridis, filosofis maupun sosiologis, “ imbuhnya mengingatkan.

Sementara itu, salah satu narasumber Siti Muhapilah, mengingatkan tentang syarat penilaian perancang yaitu administrasi, bukti fisik, dan bukti dukung harus lengkap dan benar.

 

penilaian perancang 2

 

“Aturan untuk penilaian lebih diperketat untuk menjaga kompetensi dan profesionalitas para perancang, “ katanya.

Di Kanwil Jawa Tengah ada 13 (tiga belas) perancang yang sedang dinilai, semoga semuanya berhasil baik, “ pungkasnya.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

penilaian perancang 3

 

penilaian perancang 3

 

 


Cetak   E-mail