Manfaatkan Mobil Pelaling, Penyuluh Beri Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMA

K1

SEMARANG - Para JFT Penyuluh Hukum (PH) Kanwil Jawa Tengah tidak kurang kehabisan akal dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Terbaru, menggunakan mobil Pelayanan Keliling (Pelaling) para Penyuluh menyambangi SMA Kesatrian 1 Semarang, Rabu (20/02) guna memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya bullying serta bagaimana hukum melihat fenomena tersebut. Puluhan siswa nampak antusias menyambut kehadiran para Penyuluh, mereka rela duduk di lantai tanpa alas.

Kasubid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH, Ahmad Shohib mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini memang bagian dari tugas dan fungsi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, termasuk diantaranya siswa sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

"Ini sebagai bentuk kepedulian agar mereka memahami efek negatifnya, "ujarnya. Shohib menambahkan perilaku bullying terkadang kurang mendapat perhatian, padahal efeknya tidak hanya dari sisi akademis, namun juga psikis bahkan fisik, "tambahnya.

Untuk itu, lanjut Shohib, pihak otoritas sekolah baik Kepala Sekolah maupun guru diharapkan tidak menutup mata dengan munculnya kasus semacam ini.

"Trauma bisa dialami siswa korban bullying tidak saja saat usia sekarang, namun hingga dewasa menjadi trauma tersendiri," jelasnya.

 

K2

 

Kasus bullying pada anak (sekolah) merupakan fenomena gunung es, kasus yang mencuat terlihat sedikit namun faktanya sangat banyak, mengakar bahkan kurang terpantau oleh pihak sekolah dan orang tua sekalipun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus bullying merupakan kasus dengan peringkat pertama di Indonesia diikuti kasus tawuran, diskriminasi pendidikan atau pungli.

"Oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama bukan hanya Pemerintah, melainkan sekolah, guru, orang tua dan lingkungan sekitar, " pungkas Shohib.

Selain bullying, para penyuluh hukum yang terdiri dari JFT Madya dan Muda juga memberikan materi terkait Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan bahaya narkoba di lingkungan sekolah tidak hanya kepada siswa, namun juga guru dan pegawai sekolah.

k3 

   k4

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

Cetak