Optimalkan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM,  Kanwil Jawa Tengah Gelar Evaluasi dan Persiapan

IMG 20190322 WA0054
 
SEMARANG – Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Wilayah, Kamis (21/03).
 
Kegiatan yang diikuti 40 (empat puluh) peserta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dihadiri Direktur Kerjasama HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana sebagai narasumber yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih. Selain dari Ditjen HAM, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Suryo Hadi Winarno yang menyampaikan materi terkait Pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2019.
 
Mengawali kegiatan, Kadiv Yankumham mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai aksi konkrit untuk mendukung tercapainya tujuan utama Ranham yaitu terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD '1945.
 
“Dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah untuk menyukseskan program Kabupaten Kota Peduli HAM diperlukan dengan cara menyampaikan berbagai data yang diperlukan, “ tandasnya.
 
Lebih lanjut, Sri Widyaningsih menuturkan bahwa secara simultan penyampaian laporan berkala mengenai implementasi Aksi HAM perlu diperhatikan dan dilaksanakan.
 
“ Laporan (berkala) akan diperhitungkan dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM, “ pesannya.
 
Sementara itu, Bambang Iriana menyampaikan beberapa hal antara lain terkait materi tentang Capaian Aksi HAM 2015-2017, Rencana Aksi HAM Daerah 2018-2019, Capaian Aksi HAM di daerah, fokus utama Aksi HAM dan Kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM 2015-2018.
 
“ Data yang di upload tidak sesuai dengan target keberhasilan, mutasi pejabat yang menangani Aksi HAM, dan Pemda belum memahami secara komprehensif tentang RANHAM merupakan sebagian kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM 2015-2018, “ jelasnya.
 
“Dan yang lebih penting ialah komitmen pimpinan di daerah dalam pelaksanaan RANHAM harus nyata, “ sambungnya. 
 
Bambang Iriana juga menyampaikan beberapa catatan dalam Implementasi Aksi HAM 2017-2018 antara lain partisipasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Aksi HAM 2015-2018 sudah cukup baik, konsistensi daerah masih perlu didorong untuk pelaporan aksi HAM, serta sosialisasi Aksi HAM Daerah 2019 perlu lebih diintensifkan agar pelaksanaannya lebih baik lagi.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG)

Cetak   E-mail