Cegah Pelanggaran KI, Puluhan UMKM Dikumpulkan di Kabupaten Semarang

IMG 20190322 WA0068
 
UNGARAN - Sekitar 50 (lima puluh) pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengikuti Workshop Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah di Kabupaten Semarang, Jumat (22/03).
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rr. Sri Widyaningsih dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Pelanggaran KI, menambah pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan upaya penyelesaian apabila terjadi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pencegahan pencurian ide atas produk.
 
"Bentuk-bentuk pelanggaran KI seperti pencurian maupun pembajakan, tampaknya masih belum disadari oleh masyarakat Indonesia sebagai tindakan yang termasuk kategori kriminalitas" jelas Ibu Widya, biasa dipanggil.
 
"Pada kesempatan ini saya menghimbau agar UMKM untuk dapat mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya, "paparnya. Apalagi biaya pendaftaran bagi UMKM diberi keringanan, "imbuhnya.
 
 
Kegiatan ini merupakan program pembinaan Kekayaan Intelektual Kanwil Jawa Tengah yang bertujuan mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Semarang.
 
Diharapkan kegiatan semacam ini dapat bermanfaat bagi peserta kegiatan yang mayoritas merupakan Pelaku UMKM.
 
Sebagai narasumber kegiatan Workshop ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih, Kabid Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dengan moderator Andy Koesriyanto dan Moh. Hawary Dahlan. Kegiatan terdiri dari dua sesi, yaitu sesi paparan dari narasumber dan diskusi/tanya jawab.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-doc:yankum.Jateng GAYENG✊)

Cetak   E-mail