Kanwil Jawa Tengah dan PN Semarang Berkolaborasi Bahas Penyelesaian Legalitas Tanah

IMG 20190325 WA0027
 
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, duduk bersama membahas penyelesaian legalitas Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, Senin (25/03) di ruang rapat Kepala Divisi Administrasi.
 
Kolaborasi ini diambil menyusul kedatangan perwakilan PN Semarang yang bertujuan mengklarifikasi keberadaan tanahnya seluas 4000m2 yang termasuk dalam total luas 18.845m2 dalam satu sertifikat dan berlokasi tepat di sebelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
 
Koordinasi ini juga merupakan upaya kedua belah pihak mewujudkan tertib administrasi BMN dan legalitas kepemilikan tanah Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Guna mewujudkan hal tersebut, maka perlu dilakukan pemecahan sertifikat menjadi Hak Pakai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Kelas I Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas)  Kelas I Semarang serta Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
 
Untuk itu, Kepala Divisi Administrasi, Susilo Pramono yang didampingi oleh Kepala Bagian Umun, Mutia Farida dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Maria Titik Sumiyati, mengusulkan pembentukan Tim yang terdiri dari perwakilan keempat institusi tersebut guna membahas lebih lanjut permasalahan sertifikasi tanah ini.
 
Sedangkan, terkait kepastian luas tanah, Susilo menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

Cetak   E-mail