Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Radio Elshinta

 PicsArt 04 19 07.53.44
 
 
SEMARANG –  Mendukung Indonesia memasuki Era MEA, Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan pemahaman hukum terkait Kekayaan Intelektual  kepada masyarakat memulai siaran Radio Elshinta Semarang 91.00 FM. Penyuluhan ini dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, RR. Sri Widyaningsih dan Kepala Sun Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Moh Hawary Dahlan, Kamis (18/04).
 
Widya menyebutkan, bahwa meski Indonesia punya keunggulan untuk bersaing pada Era MEA terkait SDA dan SDM tetapi sektor perdagangan masih mengandalkan ekspor bahan mentah dan bahan baku. Itu sangat merugikan dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual.
 
“Regulasi Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting, baik ekenomi mikro maupun makro.” Ujar Widya
 
Widya pun memberikan contoh tentang kurangnya regulasi kekyaan intelektual pada masyarakat yang sering terjadi. “Data yang didapat adalah sebagian besar sektor Industri Kecil dan Menengah, belum terdaftar Kekayaan Intelektualnya,"lanjutnya.
 
PicsArt 04 19 07.54.16
 
 
Dalam kesempatan tersebut, Moh Hawary membahas pula tentang pelanggaran terkait kekayaan intelektual. “Masih banyaknya pelanggaran Merek yang ternyata malah menjadi budaya dan tidak disadari sebagai suatu kesalahan, "tandasnya.
 
Lebih lanjut Hawary juga menekankan bahwa  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengemban salah satu fungsi terkait Kekayaan Intelektual, baik dalam hal Pendaftaran Kekayaan Intelektual, maupun dalam bidang penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
 
Sebagai closing statement, narasumber mengajak masyarakat untuk lebih memahami tentang Kekayaan Intelektual.

Cetak   E-mail