40 Orang Sindikat Kejahatan Siber Dibekuk, Kanwil Jawa Tengah Gelar Siaran Pers

WhatsApp Image 2019 04 22 at 12.01.24 4

 

SEMARANG – 40 (empat puluh) orang Sindikat Kejahatan Siber (Cyber Crime) bermodus penipuan dan pemerasan berhasil dibekuk oleh jajaran Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Polda dan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Dalam siaran pers (pers release) yang digelar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Senin (22/04), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Sutrisman beserta Kepala Divisi Keimigrasian, Ramli HS dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Fillianto Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

40 (empat puluh) Warga Negara Asing yang terdiri dari 28 orang asal China dan 12 orang asal Taiwan itu ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Semarang, Kamis (18/04). Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan perangkat – perangkat TI, beberapa buah handphone yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber, 11 paspor warga negara Taiwan, dan uang tunai senilai 35 juta rupiah.

Ramli HS dalam pernyataannya mengatakan bahwa 11 orang di dalamnya merupakan buronan dan dari sisi keimigrasian, para WNA ini sudah melanggar regulasi terkait perijinan keimigrasian.

“Dari jumlah tersebut, 11 (sebelas) orang diantaranya adalah orang – orang yang dicari, dan paspor 11 orang ini sudah tidak berlaku menurut perwakilan negara mereka,” ujarnya.

“Untuk pelanggaran di ranah keimigrasian nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi dan menyangkut masalah Cyber Crime akan diserahkan oleh Polda Jateng untuk menanganinya,” imbuh Ramli.

 

WhatsApp Image 2019 04 22 at 12.01.24 1

 

Kepada wartawan, Kepala Kantor Wilayah, Sutrisman mengatakan peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu dan ini murni kejahatan siber.

“Memang momen penangkapannya berdekatan dengan pemilu, tapi ini semua tidak ada hubungannya dengan pemilu,” kata Sutrisman. “Kita tunggu proses hukum selanjutnya, ini belum selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan bahwa ini termasuk trans national crime dan pihaknya akan bekerja sama dengan interpol dari China untuk menyelesaikan kasus ini. Beliau menambahkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, para WNA ini memiliki peran masing – masing selama melakukan tindak kejahatan.

Saat ini 40 WNA yang ditangkap itu masih berada di Rudenim Semarang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

 

WhatsApp Image 2019 04 22 at 12.01.24 2

WhatsApp Image 2019 04 22 at 12.01.24 2

WhatsApp Image 2019 04 22 at 12.01.24 2


Cetak   E-mail