50 Orang Ikuti Diseminasi Kebijakan Keimigrasian

SEMARANG - Pertumbuhan penduduk di Indonesia mengalami peningkatan yang tidak diikuti dengan ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi, hal tersebut menjadikan tingginya tingkat migrasi yang tidak hanya terjadi di dalam negeri tapi juga lintas negara untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal tersebut mengakibatkan rawan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WhatsApp Image 2019 04 23 at 11.24.16

 

Untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian menggelar Diseminasi Kebijakan Keimigrasian di Hotel The Azana Semarang, Selasa (23/04).

Diawali laporan kegiatan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Retno Mumpuni, kegiatan ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta terdiri dari 14 (empat belas) orang dari UPT Keimigrasian di Jawa Tengah dan 36 (tiga puluh enam) orang dari guru dan dinas-dinas di Kota Semarang seperti Polda, Kementerian Agama, serta BP3TKI.

Kepala Divisi Keimigrasian, Ramli HS berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ramli mengatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan masyarakat untuk bekerja di luar negeri asalkan melalui mekanisme yang benar.

"Jika tidak sesuai mekanisme dikhawatirkan terjadi tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.

"Dan pemerintah sudah bergerak untuk mengantisipasi hal itu, dengan melakukan tindakan preventif melalui kerja sama dengan 10 lembaga," tambahnya.

 

WhatsApp Image 2019 04 23 at 11.24.16 1

 

Ramli juga menuturkan bahwa saat ini jumlah illegal stay masyarakat kita yang ada di Taiwan mencapai 16 (enam belas) ribu orang. Untuk itu diseminasi ini digelar agar memberikan pengetahuan supaya tidak ada masyarakat yang menjadi korban lagi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan semoga kegiatan ini membawa ilmu bermanfaat bagi kita semua," ujarnya sebelum menutup sambutan sekaligus membuka acara secara resmi.

Sebagai informasi, kegiatan ini dinarasumberi oleh Kepala Unit TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Jateng Purwanto, SH dan dimoderatori oleh Kasubid Perizinan Keimigrasian Retno Mumpuni.

 

WhatsApp Image 2019 04 23 at 11.24.16 3WhatsApp Image 2019 04 23 at 11.24.16 3


Cetak   E-mail