SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat layanan hukum di daerah dan koordinator JDIH unit pelaksana teknis pada wilayahnya memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayahnya, termasuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi ILDIS ( _Indonesia Law Documentation and information System_ ) dalam pengelolaan JDIH.
Bertempat di ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (15/05), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, RR Sri Widyaningsih menyampaikan beberapa hal terkait aplikasi ILDIS dalam pengelolaan JDIH yang harus disosialisasikan kepada seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Jawa Tengah. Sosialisasi tersebut terutama dilakukan oleh para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, dengan harapan agar seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengerti dan memahami mengenai Aplikasi ILDIS.
Hadir Kepala Bidang Hukum Yuri Priyanto, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Ahmad Shohib Zaeni dan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Jawa Tengah.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Ahmad Shohib Zaeni menyampaikan kepada seluruh Penyuluh Hukum agar nanti saat pelaksanaan tugas ke UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat melakukan inventarisasi beberapa permasalahan dalam pengelolaan JDIH.
Sementara Kepala Bidang Hukum, Yuri Priyanto menambahkan peran JDIH di UPT di Lingkungan Kanwil Jawa Tengah sangat penting karena masyarakat saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis baik itu UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dapat mengetahui informasi hukum dan mengakses JDIH secara gratis.