Kadiv Imigrasi Beri Amanat Mengenai Pelaksanaan SPIP

2

 

SEMARANG-Bertempat di Lapangan Kantor Wilayah, hari Senin (13/05) dilakukan apel pagi. Apel pagi kali ini diikuti seluruh pegawai Kantor Wilayah.

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan mengenai SIstem Pengendalian Intern Pemerintah atau disingkat SPIP yang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Tujuan tersebut mencakup 4 hal, yaitu :

1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara,

2. Keandalan pelaporan keuangan,

3. Pengamanan aset negara,

4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pembina apel juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP.

Permenkumham ini merupakan turunan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang sudah dicanangkan sejak tahun 2008, meski proses sosialisasi dan penerapannya membutuhkan waktu yang lama.

 

1

 

Beliau juga menyampaikan mengenai pelaksanaan pendampingan SPIP pada UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang sudah dimulai sejak 2014 lalu.Sampai dengan saat ini di sudah terdapat 26 UPT yang dilakukan pendampingan.

Beliau mengharapkan agar seluruh pegawai dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menerapkan unsur2 spip.

"Sampaikan segala permasalahan dan resiko-resiko sesuai keadaan sebenarnya yang ada pada sub bagian masing-masing. Nantinya hal tersebut akan dianalisis dan dihasilkan suatu rumusan rencana pengendalian untuk perbaikan instansi, " pesan beliau.

 

4

4


Cetak   E-mail