Rakor Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM

muu

SEMARANG – Sebagai upaya meningkatkan kriteria Penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah beserta pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Se-Provinsi Jawa Tengah di Muria Hotel Semarang, Senin (24/06).

Kegiatan dihadiri 35 peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum. Guna memaksimalkan kegiatan, dihadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Rr. Sri Widyaningsih dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Suryo Hadi Winarno serta dimoderatori Kabid HAM Siti Yulianingsih.

muu2

Dibuka langsung oleh Kadiv Yankumham yang menyampaikan mengenai tujuan dari penilaian kriteria adalah untuk memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P- 5 HAM.

Sementara, Suryo Hadi Winarno menegaskan bahwa untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, berdasarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi data penilaian dan dokumen pendukung yang akan menjadi acuan layak tidaknya Kabupaten/Kota yang bersangkutan diberikan penghargaan, puncaknya pada Peringatan Hari HAM Sedunia.

Sesi tanya jawab menjadi sajian berikutnya. Para peserta dengan antusias memberikan pertanyaan seputar tema. Antara lain Kabupaten Kudus yang memiliki beberapa permasalahan saat penilaian pada tahun lalu.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

muu1

Cetak