Peranan Dilkumjakpol Plus dalam Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan dan Penanganan ABH

 IMG 20190624 WA0036
 
 
SEMARANG - Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) peserta, hari ini (24/06) mengikuti kegiatan Peranan Dilkumjakpol Plus dalam Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Hotel Grandhika, Semarang.
 
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sutrisman, menghadirkan Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Saeful Anwar, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, LSM, BNNP, Psikolog sebagai narasumber.
 
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marasidin Siregar, menyampaikan tujuan kegiatan ini salah satunya guna menjaga harkat dan martabat anak serta terpenuhinya hak anak.
 
"Memberikan perlindungan secara khusus kepada anak, dalam konteks yang lebih luas, "katanya.
 
Sementara, Kakanwil menganggap begitu pentingnya acara ini salah satunya dalam meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
 
IMG 20190624 WA0032
 
 
"Saya harap para peserta secara sungguh-sungguh mengikuti, menyimak dan mencerna apa yang disampaikan dalam kegiatan ini, "jelasnya.
 
Sementara berkaitan dengan revitalisasi Pemasyarakatan, Sutrisman mengatakan jika revitalisasi sebagai optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
 
"Revitalisasi ini juga sebagai bentuk perlakuan terhadap warga binaan, " terangnya.
 
Terakhir, berkaitan dengan diversi, Sutrisman menerangkan jika hal tersebut sangat diperlukan dalam penyelesaian perkara anak.
 
"Negara tentu memilki kewajiban terhadap pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam konstitusi, " jelasnya.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
 
IMG 20190624 WA0039IMG 20190624 WA0039

Cetak   E-mail