Perancang Kanwil Jateng Kembali Terlibat Dalam Kajian Produk Hukum Daerah

pera

MAGELANG - Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jawa Tengah dalam melakukan kajian produk hukum daerah kembali terlihat. Setelah minggu lalu terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak yang berperspektif Hak Asasi Manusia, kali ini para perancang ambil bagian dalam kegiatan kajian dan evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Magelang, Selasa (16/07).

Para perancang yang dikomandani oleh Perancang Madya Sugeng Pamuji, membawa serta para perancang tingkat muda yakni Dodo Kurnianto, Nurkhamid dan Hery Setiawan.

Dipimpin oleh Kasubag Kajian, Evaluasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Nur Pudjining Diati, mereka mengkaji dan mengevaluasi Produk Hukum Daerah terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kajian dan evaluasi terhadap Perda tersebut, menghasilkan beberapa hal :

Pertama, Pengaturan terhadap izin lokasi yang menjadi persyaratan dalam memperoleh TDUP agar disesuaikan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS.

Kedua, terkait izin lingkungan, dalam hal jenis usaha dan/atau kegiatan hanya wajib SPPL, telah terakomodir dalam OSS

Ketiga, IMB yang belum dilengkapi dengan SLF perlu dibentuk TABG Pemkab Magelang.

Dari hasil kegiatan ini, para perancang memberikan rekomendasi bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parawisata agar disesuaikan dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Untuk diketahui, kegiatan evaluasi dan kajian produk hukum daerah ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Magelang, DPMTSP, DLH, DPUPR, DISPARPORA Kabupaten Magelang.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)

Cetak