Kerjasama Dengan DJKI, Kanwil Adakan Bimtek Layanan KI Berbasis TI

rr
 
SEMARANG – Upaya Kanwil Jawa Tengah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik khususnya bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis Teknologi Informasi (TI) terus dilakukan. Terhangat, menjalin sinergitas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Divisi Yankum dan HAM mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Berbasis Teknologi Informasi (TI), Jumat (23/08) di Aula Kantor Wilayah.
 
Diikuti empat puluh peserta dari perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perguruan Tinggi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi.
 
Layanan KI berbasis teknologi informasi tersebut antara lain Permohonan Pendaftaran Ciptaan secara online (e-Hak Cipta) dan Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara online (e-filling DJKI), termasuk Layanan Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar. 
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih berkesempatan membuka bimtek secara resmi dengan memulai sambutannya.
 
“Layanan e-filling Permohonan Desain Industri dan e-Hak Cipta meningkat dengan pesat," bebernya. Oleh karena itu Kantor Wilayah dan DJKI merasa perlu secara terus menerus melakukan sosialisasi penggunaan layanan.” lanjutnya kemudian.
rr1
 
Dibagi dalam dua sesi, para narasumber dari tim DJKI yakni Kepala Subdit Pendukung Infrastruktur, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual , Kepala Subdit Perencanaan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual serta Kasi Perncanaan dan Kasi Jaringan. Dipandu oleh Kasubid KI Kanwil Jateng, Moh. Hawary Dahlan. Sesi selanjutnya dilakukan demo penggunaan layanan KI berbasis teknologi informasi dan diskusi.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
rr2

Cetak   E-mail